• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Terapkan Skema Titik Serah Pupuk Subsidi, Distribusi Kini Lebih Akuntabel

Editor
Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:12
Toko pupuk

Toko pupuk.(Foto: Dok. Kementan)

JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan mekanisme Titik Serah dalam distribusi pupuk bersubsidi, sebagai bagian dari langkah memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penyaluran pupuk bagi sektor pertanian. Skema ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Perpres ini memperkenalkan Titik Serah sebagai titik distribusi pupuk yang ditetapkan oleh BUMN Pupuk sebagai pelaku usaha distribusi. Skema ini bertujuan memperjelas tanggung jawab serta memastikan pupuk subsidi tersalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

RelatedPosts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa Titik Serah berfungsi sebagai simpul kendali baru yang memperkuat pengawasan dan transparansi distribusi.

“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” jelas Andi, Minggu (3/8).

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menambahkan bahwa Perpres ini juga mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya proses penunjukan melibatkan berbagai pihak, kini dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk hingga ke titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” kata Jekvy.

Dari sisi petani, mekanisme penebusan pupuk subsidi tidak berubah. Penebusan tetap merujuk pada data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam sistem ini dapat menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.

“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” tambahnya.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penerbitan Perpres ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak petani terhadap pupuk subsidi yang layak dan tepat sasaran.

“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran.

Dengan implementasi tata kelola baru melalui skema Titik Serah ini, pemerintah bersama BUMN Pupuk berkomitmen meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas distribusi pupuk subsidi untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional secara berkelanjutan.

Tags: Kementerian PertanianPupuk

Related Posts

Pemeriksaan kesehatan hewan di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Editor
16 April 2026

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif. SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketahanan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
16 April 2026

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat.(Foto: Humas Kemenbud)

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat. Kunjungan ini...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.