• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Terapkan Skema Titik Serah Pupuk Subsidi, Distribusi Kini Lebih Akuntabel

Editor
Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:12
Toko pupuk

Toko pupuk.(Foto: Dok. Kementan)

JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan mekanisme Titik Serah dalam distribusi pupuk bersubsidi, sebagai bagian dari langkah memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penyaluran pupuk bagi sektor pertanian. Skema ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Perpres ini memperkenalkan Titik Serah sebagai titik distribusi pupuk yang ditetapkan oleh BUMN Pupuk sebagai pelaku usaha distribusi. Skema ini bertujuan memperjelas tanggung jawab serta memastikan pupuk subsidi tersalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

RelatedPosts

Isi BBM Pertamax, Pria di Bogor Tipu Petugas SPBU Modus Tarik Tunai Palsu

Gedung Parkir Modern di Pusat Kota Bandung,Perlukah?

Darurat Sampah, Pemkot Minta Dukungan Pemprov

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa Titik Serah berfungsi sebagai simpul kendali baru yang memperkuat pengawasan dan transparansi distribusi.

“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” jelas Andi, Minggu (3/8).

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menambahkan bahwa Perpres ini juga mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya proses penunjukan melibatkan berbagai pihak, kini dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk hingga ke titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” kata Jekvy.

Dari sisi petani, mekanisme penebusan pupuk subsidi tidak berubah. Penebusan tetap merujuk pada data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam sistem ini dapat menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.

“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” tambahnya.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penerbitan Perpres ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak petani terhadap pupuk subsidi yang layak dan tepat sasaran.

“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran.

Dengan implementasi tata kelola baru melalui skema Titik Serah ini, pemerintah bersama BUMN Pupuk berkomitmen meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas distribusi pupuk subsidi untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional secara berkelanjutan.

Tags: Kementerian PertanianPupuk

Related Posts

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku penipuan isi BBM Pertamax di SPBU di Cileungsi, Bogor, modus bayar transaksi tarik tunai bukti transfer palsu.(Foto:Istimewa).

Isi BBM Pertamax, Pria di Bogor Tipu Petugas SPBU Modus Tarik Tunai Palsu

Editor
1 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi nekat dilakukan seorang pria di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengisi bahan bakar mobil jenis pertamax modus transaksi tarik...

Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Gedung Parkir Modern di Pusat Kota Bandung,Perlukah?

Editor
1 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Gedung parkir modern dibutuhkan seiring dengan tingginya jumlah wisatawan yang datang ke Kota Bandung selama masa libur...

Truk pengangkut sampah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Darurat Sampah, Pemkot Minta Dukungan Pemprov

Editor
1 Juni 2026

Darurat sampah ingin diberlakukan oleh Pemkot Bandung menyusul semakin beratnya system pengelolaan sampah. SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengajukan...

Pembalakan liar atau illegal logging diduga melibatkan dua warga di Lampung.(Foto: Humas Kemenhut)

Pembalakan Liar di Lampung, 2 Orang Diamankan

Editor
1 Juni 2026

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Pembalakan liar (illegal logging) terjadi Provinsi Lampung melibatkan dua orang terduga yang diamankan Balai Penegakan Hukum...

Salah satu menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN).(Foto:Istimewa).

BGN Suspend Ribuan SPPG Bermasalah

Editor
1 Juni 2026

BGN harus menutup sementara atau men-suspend ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan sejumlah pertimbangan. SATUJABAR, JAKARTA - Berbagai masukan...

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong perluasan akses pasar global bagi produk halal Indonesia.(Foto: Humas Kemendag)

Produk Halal Indonesia Didorong Semakin Go Internasional

Editor
1 Juni 2026

Produk halal Indonesia memiliki prospek yang sangat potensial untuk didorong lebih lanjut untuk mempenetrasi pasar Internasional. SATUJABAR, TANGERANG - Wakil...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.