• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembalakan Liar di Lampung, 2 Orang Diamankan

Editor
Senin, 01 Juni 2026 - 02:33
Pembalakan liar atau illegal logging diduga melibatkan dua warga di Lampung.(Foto: Humas Kemenhut)

Pembalakan liar atau illegal logging diduga melibatkan dua warga di Lampung.(Foto: Humas Kemenhut)

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Pembalakan liar (illegal logging) terjadi Provinsi Lampung melibatkan dua orang terduga yang diamankan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung. Kedua pelaku melancarkan aksinya di dalam kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Salah satu pelaku berinisial NRM (55), seorang penebang pohon yang ternyata merupakan mantan pelaku kejahatan serupa. NRM sebelumnya pernah diamankan oleh petugas dan telah menerima surat peringatan keras, namun tetap nekat mengulangi perbuatannya. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial DP bertindak sebagai sopir yang mengangkut hasil tebangan ilegal tersebut.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Saksikan Panen Tebu Raya di Malang

Gas Masela, 60 Persen untuk Kebutuhan Domestik

Ekspor Kopi Ditopang Sistem Resi Gudang

Kronologi penangkapan bermula pada Kamis, (21/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku NRM memasuki kawasan hutan lindung menggunakan sepeda motor modifikasi dengan membawa sejumlah peralatan menebang, antara lain: 1 unit mesin chainsaw (gergaji mesin), oli bekas, 3 liter bahan bakar Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, serta tali tambang sepanjang 30 meter.

Setelah NRM berhasil menebang sekitar 30 batang pohon, kayu-kayu rimba campuran tersebut kemudian dimuat dan diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan oleh DP. Petugas yang bergerak cepat langsung menyergap dan mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti.

Saat ini, guna proses hukum lebih lanjut petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal beserta alat yang digunakan pelaku berupa satu unit mesin chainsaw dan sebilah golok. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil, kunci kontak, serta satu lembar STNK kendaraan sebagai sarana pengangkut. Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan dan dititipkan pada Rutan Kelas I Way Hui.

Atas perbuatan terduga pembalakan liar itu, para pihak disangkakan melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama dan tindakan tegas yang dilakukan oleh para pemangku kawasan hutan di Provinsi Lampung. Langkah ini dinilai krusial demi menekan laju degradasi (penurunan kualitas) hutan, khususnya di wilayah Lampung.

“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lain di seantero Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih ekonomi sebagai pembenaran untuk melakukan pengrusakan lingkungan, sementara mereka mengabaikan aspek ekologi dan kelestarian hutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Hari Novianto melalui keterangan resmi Kemenhut.

Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli dan penindakan tegas bersama instansi terkait guna memastikan kawasan hutan lindung tetap terjaga dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan ekosistem.

Tags: kehutanankementerian kehutananPembalakan liar

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung panen raya tebu di Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat, 17 Juli 2026.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Saksikan Panen Tebu Raya di Malang

Editor
17 Juli 2026

SATUJABAR, MALANG - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung panen raya tebu di Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa...

Ilustrasi tambang gas di lepas pantai.(Foto: Kementerian ESDM)

Gas Masela, 60 Persen untuk Kebutuhan Domestik

Editor
17 Juli 2026

SAUMLAKI-KEPULAUAN TANIMBAR – Gas Masela dari Lapangan Abadi Blok Masela dari kawasan Laut Arafura, dipersiapkan untuk menggerakkan kebutuhan energi dan...

Pelepasan ekspor komoditas kopi dari Gudang SRG KAI-ASLI Gedebage, Bandung, menuju Tiongkok dan Maroko pada Kamis (16/7/2026).(Foto: Dok. Kemendag)

Ekspor Kopi Ditopang Sistem Resi Gudang

Editor
17 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan menegaskan perannya untuk terus mengoptimalkan Sistem Resi Gudang (SRG)...

Presiden Prabowo pimpin panen raya serentak yang digelar di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/07/2026). Pemerintah kini mengarahkan fokus pada percepatan swasembada energi, pembangunan ketahanan air, serta penertiban berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, mulai dari penyelundupan hingga praktik pertambangan, perkebunan, perikanan, dan perdagangan ilegal.(Foto: Setneg)

Swasembada Energi, Presiden Percepat Berantas Aktivitas Ilegal

Editor
17 Juli 2026

Pemerintah kini mengarahkan fokus pada percepatan swasembada energi, pembangunan ketahanan air, serta penertiban berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, mulai...

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang.(Foto:Istimewa).

Pasca Tabrakan 12 Tewas, Polisi Larang Warga Bongkar U-turn di Jalur Pantura Indramayu

Editor
17 Juli 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melarang keras masyarakat untuk kembali membongkar tempat putar balik arah, atau u-turn secara...

Olah TKP tabrakan maut di Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu, Korlantas Polri terjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA).(Foto:Istimewa).

Tabrakan di Jalur Pantura Indramayu 12 Tewas, Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka

Editor
17 Juli 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polres Indramayu menetapkan sopir truk wing box sebagai tersangka dalam tabrakan maut di Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu. Tabrakan maut...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat