• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Alasan Sakit, Pemeriksaan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Dijadwal Ulang

Editor
Senin, 20 Oktober 2025 - 03:28
Lisa Mariana.(Foto:Istimewa).

Lisa Mariana.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Selegram, Lisa Mariana, batal diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gunernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka, karena sakit dan minta dijadwalkan ulang.

Selegram, Lisa Mariana, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (20/10/2025). Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

RelatedPosts

Menhaj Sambut Jemaah Haji di Jambi

Polda Jabar Buka Call Center, Dugaan Korban Lain Taufik Hidayat Buat Melapor

Pemkab Kuningan Raih Opini WTP atas LKPD 2025

Pemeriksaan perdana minta dijadwalkan ulang hingga pekan depan, atas permintaan Lisa Marina ke Bareskrim Polri. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan.

“Hari ini saya ke Bareskrim Polri, mengajukan (pemeriksaan Lisa Mariana) diundur pekan depan,” ujar Jhon Boy Nababan, dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Jhon mengatakan, Lisa tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena alasan sedang sakit. Jhon telah mengirimkan surat ke penyidik Bareskrim meminta pemeriksaan terhadap kliennya dijadwalkan ulang.

Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) siang.

“Senin, LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki mengatakan, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah diterima Lisa Mariana, sejak Jum’at (17/10/2025)

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima (Lisa Mariana), sejak Jum’at (17/10/2025). Dijadwalkan diperiksa, jam 11 siang,” kata Rizki.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, sejak pekan kemarin.

Sebelumnya, Ridwan Kamil, telah membuat laporan resmi (LP) pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, yang telah menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuan Lisa, berinisial CA. Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, mediasi tersebut berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.

Tags: bareskrim polriDittipidsiber Bareskrim PolrijakartaKasus Pencemaran Nama BaikLisa Mariana Batal Diperiksa Sebagai Tersangkamabes polriMantan Gubernur Jawa Baratridwan kamil

Related Posts

Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut jemaah haji di Aula Asrama Haji Antara Provinsi Jambi, Rabu malam (24/6/2026).(Foto: Kemenhaj)

Menhaj Sambut Jemaah Haji di Jambi

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAMBI - Sebanyak 444 jemaah haji BTH-20 asal Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi tiba kembali di Tanah Air...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Buka Call Center, Dugaan Korban Lain Taufik Hidayat Buat Melapor

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan ada korban Taufik Hidayat lainnya dalam kasus penyekapan dan penganiayaan, selain YT,...

Pemerintah Kabupaten Kuningan raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI, meningkat dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima pada tahun sebelumnya.(Foto: Diskominfo Kab. Kuningan)

Pemkab Kuningan Raih Opini WTP atas LKPD 2025

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI,...

Kereta Wisata Priority

Kereta Wisata Priority untuk Liburan Lebih Nyaman

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat minat pelanggan terhadap Kereta Wisata Priority terus meningkat. Pada periode Januari–Mei...

Kereta Api.(Foto:PT KAI).

Kereta Api Siliwangi Relasi Sukabumi-Cipatat Tarif Rp 2.000 – Rp 5.000 untuk Liburan Hemat

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat Kereta Api Siliwangi relasi Sukabumi–Cipatat pp melayani 680.541 pelanggan sepanjang Januari–Mei...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Bentuk Satgasus Tangani Kasus Taufik Hidayat, Dalami Korban Lain

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban YT, wanita muda...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.