• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wali Kota Bandung Ajukan 4 Raperda Baru ke DPRD, Fokus pada Keluarga, Ketertiban, dan Perlindungan Sosial

Editor
Rabu, 10 September 2025 - 06:24
(Foto: Humas Pemkot Bandung)

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Kota Bandung. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Selasa (9/9/2025).

Keempat Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II dan mencakup berbagai isu strategis mulai dari pembangunan keluarga hingga ketertiban umum.

RelatedPosts

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

 

Empat Raperda yang Diajukan:

Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045

Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

 

Bonus Demografi Jadi Sorotan

Dalam paparannya, Farhan menyoroti pentingnya menyusun Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung sebagai upaya memanfaatkan bonus demografi secara optimal.

“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi jika dikelola dengan tepat. Tapi jika tidak, justru bisa menjadi beban. Karena itu, pembangunan keluarga harus dirancang sejak sekarang,” ungkap Farhan.

Rancangan ini mengusung lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran penduduk, mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Perpres No. 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

 

Penyesuaian Regulasi Sosial dan Ketertiban Umum

Raperda kedua yang diajukan adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Menurut Farhan, revisi ini penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika regulasi nasional terkait kesejahteraan sosial.

“Perlu ada pengaturan ulang, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial. Ini agar selaras dengan regulasi pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diajukan sebagai pembaruan dari Perda Nomor 9 Tahun 2019. Farhan menyebut, peraturan lama sudah tidak cukup menjawab dinamika sosial dan kebutuhan pengawasan di lapangan.

 

Perlindungan Masyarakat dari Perilaku Seksual Berisiko

Raperda keempat yang diajukan membahas pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual. Farhan menekankan pentingnya regulasi ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk melindungi warga dari dampak negatif perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko—baik secara fisik, mental, maupun sosial,” tegasnya.

 

Proses Selanjutnya

Setelah penyampaian ini, keempat Raperda akan dibahas lebih lanjut oleh masing-masing fraksi di DPRD Kota Bandung. Hasil pembahasan akan dipresentasikan pada rapat paripurna selanjutnya untuk menentukan langkah legislasi berikutnya.

Tags: dprd kota bandungFarhanperda kota bandung

Related Posts

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pelaku perampokan di rumah yang ditempati pria lanjut usia (lansia) di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dalam...

Mata air yang tak pernah surut di Sumedang meski kemarau tersebar di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua. Desa yang ada di kaki Gunung Tampomas Sumedang.

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

Editor
5 Juni 2026

28 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau berdasarkan hasil monitoring BMKG hingga akhir Mei 2026 dengan indeks ENSO mencapai...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penguatan...

Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Editor
5 Juni 2026

Sanca hijau (Morelia viridis) adalah satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan...

Sapi kurban.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kurban 2026: Jumlah Disembelih Capai 2 Juta Ekor Setara Rp 18 Triliun

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kurban 2026 telah usai pelaksanaannya di seantero Indonesia. Pada pelaksanaan kurban Iduladha 1447 H di masjid-masjid seluruh...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 5/6/2026 Antam Rp 2.770.000 Per Gram

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 5/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.770.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.