• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Editor
Selasa, 21 Juli 2026 - 04:13
Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Berkas perkara akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu tujuh hari sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Pada hari ini, teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan. Berkas perkara atas nama tersangka TH (Taufik Hidayat), dikirim rangkap tiga,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Selasa (21/07/2026).

RelatedPosts

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Cahya mengatakan, dalam waktu tujuh hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti dan menelaah berkas perkara. Namun, target waktu tiga hari, jaksa akan memberikan sikapnya.

“Dari berkas perkara yang dilimpahkan, jaksa peneliti akan melakukan penelitian dan penelaahan selama tujuh hari. Namun, dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti harus bersikap, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap, atau belum lengkap,” kata Cahya.

Cahya menjelaskan, jika berkas perkara belum lengkap, maka jaksa akan memberikan surat pemberitahuan ditujukan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Berkas perkara belum lengkap, meminta penyidik untuk melengkapi.

Cahya menegaskan, jaksa masih mempertimbangkan penerapan pasal baru untuk Taufik Hidayat. Penentuan pasal berjalan selama proses penelitian dan pendalaman atas berkas perkara.

“Tersangka dalam berkas perkara disangkakab melanggar pasal yang terdapat di KUHP, Pasal 466, Pasal 468, 469, 451, dan 446, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ada juga pasal yang disangkakan terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun,” jelas Cahya.

Kejati Jawa Barat belum memutuskan di mana Taufik terkait lokasi pengadilan yang akan mengadili Taufik Hidayat. Jaksa akan menilainya untuk memutuskan Kejari dan lokasinya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendr Rochmawan, memastikan, berkas perkara penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, sudah rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat akab melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdullilah pemberkasan sudah selesai, dan siap dilimpahkan,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (21/06/2027).

Tags: Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Baratjawa baratKasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat YTKejati Jawa BaratPolda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaanpolda jawa barat

Related Posts

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktvitas judi online. Nilai...

Kepulan asap membubung dari kawasan hutan di lereng Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Karhutla di Jatim dikabarkan meluas. (Foto: Istimewa via BNPB)

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan hingga...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten Bogor. Pemuda berusia 20 tahun...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah diberhentikan dari statusnya...

Petugas haji bantu jemaah haji lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

Editor
4 September 2026

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027 M menembus angka 75 ribu...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

Editor
4 September 2026

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.