• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Editor
Selasa, 21 Juli 2026 - 04:13
Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Berkas perkara akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu tujuh hari sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Pada hari ini, teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan. Berkas perkara atas nama tersangka TH (Taufik Hidayat), dikirim rangkap tiga,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Selasa (21/07/2026).

RelatedPosts

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Cahya mengatakan, dalam waktu tujuh hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti dan menelaah berkas perkara. Namun, target waktu tiga hari, jaksa akan memberikan sikapnya.

“Dari berkas perkara yang dilimpahkan, jaksa peneliti akan melakukan penelitian dan penelaahan selama tujuh hari. Namun, dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti harus bersikap, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap, atau belum lengkap,” kata Cahya.

Cahya menjelaskan, jika berkas perkara belum lengkap, maka jaksa akan memberikan surat pemberitahuan ditujukan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Berkas perkara belum lengkap, meminta penyidik untuk melengkapi.

Cahya menegaskan, jaksa masih mempertimbangkan penerapan pasal baru untuk Taufik Hidayat. Penentuan pasal berjalan selama proses penelitian dan pendalaman atas berkas perkara.

“Tersangka dalam berkas perkara disangkakab melanggar pasal yang terdapat di KUHP, Pasal 466, Pasal 468, 469, 451, dan 446, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ada juga pasal yang disangkakan terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun,” jelas Cahya.

Kejati Jawa Barat belum memutuskan di mana Taufik terkait lokasi pengadilan yang akan mengadili Taufik Hidayat. Jaksa akan menilainya untuk memutuskan Kejari dan lokasinya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendr Rochmawan, memastikan, berkas perkara penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, sudah rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat akab melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdullilah pemberkasan sudah selesai, dan siap dilimpahkan,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (21/06/2027).

Tags: Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Baratjawa baratKasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat YTKejati Jawa BaratPolda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaanpolda jawa barat

Related Posts

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2026 yang berlangsung pada 21-23 Juli 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta koridor hidrogen sepanjang 194 kilometer....

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerima audiensi manajemen Bridgestone Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).(Foto: Humas Kemendag)

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Editor
21 Juli 2026

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Oleh karena itu, Bridgestone Indonesia...

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan pria tersebut, karena diduga...

Danau Toba. (Foto: Kemlu)

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Editor
21 Juli 2026

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda pada setiap periode. SATUJABAR, BANDUNG...

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani di Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-79 yang jatuh pada 21 Juli 2026.(Foto: Humas BMKG)

Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala BMKG: Komitmen Dukung Ketahanan Nasional

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTAR - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-79 jatuh pada 21 Juli. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat