BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong pemerintah mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar masyarakat yang masih membutuhkan bantuan tidak kehilangan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan akibat perubahan status desil.
Hal tersebut disampaikan Agita dalam kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Komite III DPD RI di Bandung, Senin (19/10), dalam rangka inventarisasi materi pengawasan penggunaan DTSEN untuk bantuan pendidikan dan kesehatan.
Agita menilai, dinamika kondisi ekonomi masyarakat harus diimbangi dengan sistem verifikasi data yang lebih cepat dan akurat. Proses perubahan desil yang membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu, bahkan lebih, berisiko membuat siswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan karena pendaftaran telah ditutup.
“Data memang dinamis karena kehidupan masyarakat juga berubah-ubah. Orang yang sebelumnya bekerja bisa terkena PHK sehingga kondisi ekonominya ikut berubah. Karena itu, sistem harus bisa mengikuti perubahan tersebut. Verifikasi dan survei perlu dilakukan lebih cepat agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Agita.
Dalam pembahasan Program Indonesia Pintar (PIP), Agita juga menyoroti dugaan praktik sekolah yang menahan kartu ATM dan buku tabungan siswa penerima bantuan serta menyerahkan dana hanya sebagian. Ia meminta Dinas Pendidikan memperkuat pengawasan agar dana PIP diterima dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan siswa.
“PIP itu untuk kebutuhan sekolah anak. Jangan sampai kartu ATM dan buku tabungannya dipegang sekolah, kemudian uang yang diberikan kepada anak hanya sebagian. Ini perlu menjadi perhatian dan harus ada pemantauan dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Agita turut meminta agar hak siswa atas buku tabungan dan kartu ATM tetap dipenuhi ketika mereka tidak lagi bersekolah di satuan pendidikan tersebut, sehingga tidak menghambat kebutuhan administrasi maupun pengajuan bantuan berikutnya.
Sementara itu, dalam pembahasan bantuan kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan BPJS Kesehatan, terungkap bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) masih menjadi persoalan bagi masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan layanan kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, penonaktifan PBI JKN di Jawa Barat pada Januari–September 2026 mencapai 2.776.742 peserta, dengan jumlah terbesar terjadi pada Februari, yakni 1.964.472 peserta.
Dinas Kesehatan Jawa Barat menjelaskan bahwa peserta yang masih membutuhkan bantuan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat. Namun, proses tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor dan waktu hingga kepesertaan kembali aktif.
Agita menegaskan bahwa pemutakhiran data harus disertai mekanisme verifikasi dan penanganan yang responsif agar masyarakat yang secara faktual masih membutuhkan bantuan tidak kehilangan perlindungan.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi, mempercepat koreksi data yang tidak sesuai, serta mengevaluasi mekanisme perubahan status penerima bantuan. Dengan demikian, DTSEN tidak hanya menjadi instrumen penetapan penerima, tetapi juga mampu merespons perubahan kondisi masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan pendidikan dan akses layanan kesehatan.
“Harapannya, data semakin akurat, proses verifikasi semakin cepat, dan masyarakat yang memang membutuhkan bantuan bisa difasilitasi secara tepat,” pungkas Agita.







