BANDUNG: Perhitungan HBA atau Harga Batubara Acuan yang rencananya akan dilakukan Badan Layanan Umum (BLU) dipertanyakan.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) diminta agar memperjelas perhitungan HBA itu.
HBA masuk dalam skema penghimpunan dana kompensasi Domestic Market Obligation (DMO) yang rencananya dilakukan BLU.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat kunjungan ke PT Adaro di Banjarbaru Kalimantan Selatan
“BLU ini punya standar nantinya, standar itu dari harga dan pengeluaran yang dilakukan perusahaan penambang sendiri yaitu HBA, mengenai HBA ini harus jelas perhitungannya,” ungkap Dony dikutip situs DPR, Sabtu (15/10/2022).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan banyak keluhan penambang.
Keluhan terkait selisih harga batu bara pada Indonesia Coal Index (ICI) dengan Indeks Internasional.
Rencananya, iuran yang dibayarkan penambang kepada BLU akan mengikuti HBA.
Karena itu, besarnya selisih harga dinilai akan menyebabkan penerapan BLU memberatkan bagi para penambang.
Khususnya penambang kecil, mengingat HBA ditetapkan berdasarkan indeks pasar internasional.
“Kalau kita tetap berpatokan dengan harga yang internasional, tidak mematok dengan harga yang lokal juga ini akan berat bagi penambang terutama bagi penambang keci. dari pengaduan yang kami terima, penambang kecil keberatan dengan perhitungan yang ada saat ini” ungkap Dony.
BLU Batu Bara sendiri merupakan wacana yang digulirkan pemerintah.
Hal itu untuk menekan disparitas harga antara nilai jual kepada industri penerima manfaat DMO dalam negeri.
“Dengan nilai jual ke pasar luar negeri,” katanya.
Sebagai upaya mengantisipasi seretnya pasokan batu bara dari produsen kepada industri penerima manfaat DMO dalam negeri.
Untuk itu, Dony menyatakan Komisi VII DPR berkomitmen dalam mendukung agar rencana tersebut dapat segera berjalan.
Bahkan, legislator Dapil Jawa Barat XI itu mengaku, Komisi VII DPR terus membahas masalah yang menyelimuti isu rencana BLU hingga diluar masa sidang.