• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenperin Permudah IKM Raih Sertifikat TKDN Lewat Pendampingan

Editor
Kamis, 30 April 2026 - 02:45
Industri kecil dan menengah (IKM).(Foto: Kemenperin)

Industri kecil dan menengah (IKM).(Foto: Kemenperin)

Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya memberikan akses pasar yang berkelanjutan kepada pelaku industri dalam negeri, khususnya melalui belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pemberlakuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bagi pelaku industri kecil, tersedia kemudahan pengajuan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare tanpa dipungut biaya.

RelatedPosts

Dots Indonesia Tembus Ritel Modern Berkat Kurasi Kemendag

Wajah Baru Koperasi Kota Bandung, Farhan: Bangkit oleh Talenta

OJK Genjot Kinerja UMKM Wilayah Timur Lewat Digitalisasi Keuangan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diterapkan pemerintah merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat penguasaan pasar dalam negeri oleh produsen lokal. Kebijakan strategis ini berfokus pada peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menperin menambahkan, keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri, khususnya hasil produksi industri kecil dan menengah (IKM), tercermin melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan perencanaan, alokasi, dan realisasi 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi hasil produksi dalam negeri.

“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, pada e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Dengan demikian, partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat,” jelasnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengemukakan, Kemenperin terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri kecil dalam pengajuan sertifikasi TKDN self declare. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ungkap Reni.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan, Kemenperin menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN bagi Pelaku Industri Kecil secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh 65 peserta yang terdiri dari pelaku industri kecil serta aparat pembina industri dari Kota dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, lebih dari 250 peserta mengikuti kegiatan secara daring yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. “Nantinya diharapkan kebijakan ini dapat terus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Reni.

Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan, kegiatan pendampingan dibagi menjadi dua sesi, yaitu diskusi panel bagi peserta luring dan daring, serta sesi desk consultation sertifikasi TKDN self declare dan validasi industri kecil bagi peserta luring.

“Dalam kegiatan ini, kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Pusat P3DN Kemenperin, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro Kemenperin,” ujarnya.

Tags: IKMkemenperinSertifikat TKDNumkm

Related Posts

Mendag Budi Santoso di Metro Department Store Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis 9 Juli 2026. Dots Indonesia menjadi salah satu UMKM fesyen yang dikurasi Kemendag.(Foto: Humas Kemendag)

Dots Indonesia Tembus Ritel Modern Berkat Kurasi Kemendag

Editor
31 Juli 2026

Dots Indonesia berawal dari pengalaman pribadinya yang merasa pilihan busana batik untuk bekerja masih didominasi model yang konvensional. SATUJABAR, JAKARTA...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan sambutan di acara peringatan ke-79 Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Kota Bandung di Hotel Harris Festival Citylink, 28 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wajah Baru Koperasi Kota Bandung, Farhan: Bangkit oleh Talenta

Editor
29 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadikan peringatan ke-79 Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) sebagai momentum mempercepat transformasi koperasi agar...

Narasumber dan peserta foto bersama usai Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Program Digitalisasi Keuangan" yang diselenggarakan di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Makassar, Senin 27 Juli 2026(Foto: Dok. OJK)

OJK Genjot Kinerja UMKM Wilayah Timur Lewat Digitalisasi Keuangan

Editor
28 Juli 2026

SATUJABAR, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk di Indonesia Timur...

Belyanza.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Belyanza, Kreativitas yang Tembus Mega Halal Bangkok 2026

Editor
24 Juli 2026

Di tengah deretan jenama modest fashion yang terus bermunculan, Belyanza memilih tumbuh dengan jalannya sendiri. Berawal dari kreativitas memodifikasi pakaian...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi UMKM Coklat nDalam dan Base Artisan di Yogyakarta, Kamis 23 Jul 2026.(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Kunjungi UMKM Coklat nDalam dan Base Artisan di Yogyakarta

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi UMKM Coklat nDalam dan Base Artisan di Yogyakarta, Kamis 23 Jul 2026....

Rumah Sayur Kuningan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Rumah Sayur Kuningan, Bupati: Dorong Ekonomi Petani

Editor
24 Juli 2026

Rumah Sayur menjadi langkah strategis untuk memperkuat rantai pasok pangan, menjaga stabilitas harga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. SATUJABAR, KUNINGAN -...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat