• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bantah Putusan DKPP Melanggar Etik

Editor
Rabu, 04 Desember 2024 - 10:08
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.(Foto:Istimewa).

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.(Foto:Istimewa).

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bantah Putusan DKPP Melanggar Etik

SATUJABAR, BANDUNG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni, membantah tuduhan pelanggaran etik, yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Meski demikian, Ummi menghormati putusan DKKP, yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Jabar.

RelatedPosts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

Kapasitas Satelit Ditambah, Jaga Konektivitas Sangihe dan Sitaro

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, meyakini tidak melakukan pelanggaran etik. Ummi membantah tuduhan pelanggaran etik, yang telah diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Ummi menghormati apa yang telah diputusan DKPP tersebut

“Pertama, dalam fakta persidangan, saya telah menyatakan, tidak ada satupun yang disangkakan pelapor (pengadu), terbukti. Hanya, karena posisi saya sebagai ketua, meski dalam fakta persidangan saya juga menyampaikan, dalam kelembagaan KPU berlaku kolektif kolegial. Artinya, tidak mungkin saya melakukan keputusan tanpa menjadi sebuah keputusan seluruh anggota KPU Jabar,” ujar Ummi, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (03/12/2024).

Ummi mengungkapkan, dalam fakta persidangan ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Jabar, saksi dalam rekapitulasi suara, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), tidak melakukan sanggahan, ataupun melakukan keberatan terhadap proses rekapitulasi suara di Jabar IX saat itu. Tidak ada kelalaian juga, dengan tidak melakukan upaya koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D-hasil.

“Saya sudah memberikan keterangan dilengkapi bukti-bukti terkait sebelum pencetakan D- hasil. KPU Jawa Barat telah memberi kesempatan seluruh saksi melakukan paraf koordinasi dan dikoreksi bersama-sama,” ungkap Ummi.

Ummi menjelaskan, KPU Jabar mencetak melalui Sirekap, jika diganti saja satu hasilnya akan merah. Upaya koreksi juga telah dilakukannya, dan saat memimpin sidang bersama Bawaslu, semua mendatangani.

“Proses tahapan Gakkumdu, saya dinyatakan clear dan semua mufakat tidak terbukti terkait pidana Pemilu. Saya sangat sayangkan, itu tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan DKPP tersebut,” jelas Ummi.

Ummi menegaskan, tidak pernah meminta atau memerintahkan untuk melakukan takedown video rekapitulasi salah satu daerah. Saat itu, bukan men-take down, tapi meng-hide terlebih dahulu karena ada proses sinkronisasi rekapitulasi di tingkat nasional.

“Itu bisa dilihat teman-teman, rekapitulasi tingkat nasional di video di KPU RI ada permasalahan di daerah Subang, dan sedang dilakukan penyesuaian. Saya tidak pernah memerintahkan itu, sudah dibantah di hadapan Majelis Hakim dengan menyertakan bukti video hari pertama hingga hari terakhir,” tegas Ummi.

Ummi merasa sudah melakukan itikad baik membuktikan dirinya tidak pernah menyembunyikan apapun. Tidak ada keuntungan baginya dengan sengaja menyembunyikan video rekapitulasi.

Putusan pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang disiarkan Kanal Youtube Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (02/12/2024). Ketua DKPP RI, Heddy Lugito Heddy, menyampaikan, DKPP mengabulkan permohonan dari pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan Syarif Hidayat, atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni dalam jabatannya Ketua KPU Jabar, disebut sebagai teradu.

DKPP dalam kronologinya membacakan, fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6 hingga 11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil Pemilu Provinsi Jawa Barat, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang, telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima. Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani.

Terungkap fakta, bahwa formulir D terhadap perbedaan suara Partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 05. Terjadi selisih suara 4.015, yang membuat penambahan suara pada calon legislatif tertentu.(chd).

Tags: Ketua KPU Jabar Melanggara EtikKetua KPU Jawa BaratUmmi Wahyuni

Related Posts

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan Operasi Patuh 2026.(Foto: Kakorlantas Polri)

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Editor
3 Juni 2026

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis. SATUJABAR, JAKARTA - Korps Lalu...

Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (03/06/2026).(Foto: Setneg)

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (03/06/2026)....

Satelit Indonesia berusia 18 tahun, LAPAN-A1/LAPAN-Tubsat.

Kapasitas Satelit Ditambah, Jaga Konektivitas Sangihe dan Sitaro

Editor
3 Juni 2026

Kapasitas satelit dengan bandwidth hingga mencapai 50 s.d. 150 Mbps pada 154 titik akses layanan menggunakan jaringan Satelit Republik Indonesia...

Bayi Orangutan Sumatera generasi baru ini lahir dari induk bernama Bulan, orangutan hasil rehabilitasi yang telah hidup bebas di alam liar sejak tahun 2018.(Foto: Humas Kemenhut)

Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho

Editor
3 Juni 2026

Bayi Orangutan Sumatera generasi baru ini lahir dari induk bernama Bulan, orangutan hasil rehabilitasi yang telah hidup bebas di alam...

Kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.(Foto: Gakkum Kemenhut)

Perdagangan Gading Gajah di Bali Diungkap Patroli Siber

Editor
3 Juni 2026

Perdagangan gading gajah terungkap dari dua lokasi di wilayah Gianyar yang mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan...

Susu murni

Kebutuhan Susu Untuk Industri Perlu 5 Juta Ton, 80 Persen Impor

Editor
3 Juni 2026

Kebutuhan susu untuk kebutuhan bahan baku industri pengolahan nasional mencapai sekitar 5 juta ton setara susu segar per tahun, dengan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.