• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bantah Putusan DKPP Melanggar Etik

Editor
Rabu, 04 Desember 2024 - 10:08
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.(Foto:Istimewa).

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.(Foto:Istimewa).

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bantah Putusan DKPP Melanggar Etik

SATUJABAR, BANDUNG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni, membantah tuduhan pelanggaran etik, yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Meski demikian, Ummi menghormati putusan DKKP, yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Jabar.

RelatedPosts

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, meyakini tidak melakukan pelanggaran etik. Ummi membantah tuduhan pelanggaran etik, yang telah diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Ummi menghormati apa yang telah diputusan DKPP tersebut

“Pertama, dalam fakta persidangan, saya telah menyatakan, tidak ada satupun yang disangkakan pelapor (pengadu), terbukti. Hanya, karena posisi saya sebagai ketua, meski dalam fakta persidangan saya juga menyampaikan, dalam kelembagaan KPU berlaku kolektif kolegial. Artinya, tidak mungkin saya melakukan keputusan tanpa menjadi sebuah keputusan seluruh anggota KPU Jabar,” ujar Ummi, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (03/12/2024).

Ummi mengungkapkan, dalam fakta persidangan ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Jabar, saksi dalam rekapitulasi suara, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), tidak melakukan sanggahan, ataupun melakukan keberatan terhadap proses rekapitulasi suara di Jabar IX saat itu. Tidak ada kelalaian juga, dengan tidak melakukan upaya koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D-hasil.

“Saya sudah memberikan keterangan dilengkapi bukti-bukti terkait sebelum pencetakan D- hasil. KPU Jawa Barat telah memberi kesempatan seluruh saksi melakukan paraf koordinasi dan dikoreksi bersama-sama,” ungkap Ummi.

Ummi menjelaskan, KPU Jabar mencetak melalui Sirekap, jika diganti saja satu hasilnya akan merah. Upaya koreksi juga telah dilakukannya, dan saat memimpin sidang bersama Bawaslu, semua mendatangani.

“Proses tahapan Gakkumdu, saya dinyatakan clear dan semua mufakat tidak terbukti terkait pidana Pemilu. Saya sangat sayangkan, itu tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan DKPP tersebut,” jelas Ummi.

Ummi menegaskan, tidak pernah meminta atau memerintahkan untuk melakukan takedown video rekapitulasi salah satu daerah. Saat itu, bukan men-take down, tapi meng-hide terlebih dahulu karena ada proses sinkronisasi rekapitulasi di tingkat nasional.

“Itu bisa dilihat teman-teman, rekapitulasi tingkat nasional di video di KPU RI ada permasalahan di daerah Subang, dan sedang dilakukan penyesuaian. Saya tidak pernah memerintahkan itu, sudah dibantah di hadapan Majelis Hakim dengan menyertakan bukti video hari pertama hingga hari terakhir,” tegas Ummi.

Ummi merasa sudah melakukan itikad baik membuktikan dirinya tidak pernah menyembunyikan apapun. Tidak ada keuntungan baginya dengan sengaja menyembunyikan video rekapitulasi.

Putusan pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang disiarkan Kanal Youtube Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (02/12/2024). Ketua DKPP RI, Heddy Lugito Heddy, menyampaikan, DKPP mengabulkan permohonan dari pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan Syarif Hidayat, atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni dalam jabatannya Ketua KPU Jabar, disebut sebagai teradu.

DKPP dalam kronologinya membacakan, fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6 hingga 11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil Pemilu Provinsi Jawa Barat, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang, telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima. Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani.

Terungkap fakta, bahwa formulir D terhadap perbedaan suara Partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 05. Terjadi selisih suara 4.015, yang membuat penambahan suara pada calon legislatif tertentu.(chd).

Tags: Ketua KPU Jabar Melanggara EtikKetua KPU Jawa BaratUmmi Wahyuni

Related Posts

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2026 yang berlangsung pada 21-23 Juli 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta koridor hidrogen sepanjang 194 kilometer....

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerima audiensi manajemen Bridgestone Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).(Foto: Humas Kemendag)

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Editor
21 Juli 2026

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Oleh karena itu, Bridgestone Indonesia...

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan pria tersebut, karena diduga...

Danau Toba. (Foto: Kemlu)

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Editor
21 Juli 2026

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda pada setiap periode. SATUJABAR, BANDUNG...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat