• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Diperiksa Sebagai Tersangka, Lisa Mariana Masih Bisa Beraktifitas

Editor
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:28
Lisa Mariana.(Foto:Istimewa).

Lisa Mariana.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Meski sudah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak melakukan penahanan terhadap selegram, Lisa Mariana. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tersebut, bisa meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk tetap menjalankan aktifitasnya

Selegram, Lisa Mariana selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Jum’at (24/10/2025). Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berlangsung lima jam.

RelatedPosts

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Kasus dugaaan pencemaran baik yang dilaporkan Ridwan Kamil, berawal dari pengakuan Lisa Mariana yang viral di media sosial, pernah menjalin hubungan khusus dengan Ridwan Kamil dan memiliki anak perempuan. Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kemudian menyita perhatian publik, hingga keduanya menjalani tes DNA, yang hasilnya menunjukkan, bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis anak dari Lisa Mariana.

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, mengatakan, pemeriksaan kliennya berjalan lancar. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mencecar Lisa Mariana dengan 44 pertanyaan.

“Pemeriksaan klien kami (Lisa Mariana) sebagai tersangka, berjalan dengan baik. Dicecar dengan 44 pertanyaan,” ujar John kepada wartawan, setelah Lisa Mariana selesai menjalani pemeriksaan.

Jhon berterimakasih kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri yang telah menyambutnya dengan baik. Lisa Mariana diberikan kesempatan dan keleluasaan menjawab 44 pertanyaan dengan sangat nyaman.

Lisa Mariana sendiri mengaku, diterima dengan baik penyidik kepolisian dan proses pemeriksaan berjalan lancar. Meski diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, Lisa Mariana bisa meninggalkan Gedung Bareskrim, untuk tetap menjalankan aktifitasnya.

“Alhamdulillah berjalan lancar, bapak-bapak di atas juga baik banget. Alhamdulillah aku juga bisa beraktifitas seperti biasa,” ujar Lisa Marina.

Lisa Mariana juga merasa bersyukur, kasusnya viral, dan telah membuka peluang baru. Saat ini, haters-nya makin banyak, sehingga endorse juga banyak.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, mengapresiasi penetapan tersangka Lisa Mariana oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuktikan apa yang selama ini disampaikan Lisa Mariana, bohong, dan mengandung fitnah yang keji.

“Kami apresiasi LM (Lisa Mariana) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka LM membuktikan, apa yang selama ini disampaikan LM, terbukti sebagai kebohongan belaka. dan mengandung fitnah yang keji terhadap klien kami (Ridwan Kamil),” ujar Muslim

Muslim menegaskan, Lisa Mariana telah merusak nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, atas tuduhan sebagai ayah kandung dari anak perempuannna, berinisial CA. Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil, sesuai Laporan Polisi (LP) ke Bareskrin Polri, teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Muslim meyakini penyidik Bareskrim Polri bekerja secara profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Lisa Mariana. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, tentunya setelah melewati proses penyelidikan, dengan memeriksa pelapor Ridwan Kamil, terlapor, Lisa Mariana, saksi-saksi, barang bukti, termasuk tes DNA.

“Kami percaya Bareskrim Polri, telah bekerja secara profesional, mulai dari menerima laporan, memeriksa klien kami, terlapor, saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan tes DNA hingga penetapan LM sebagai tersangka,” tegas Muslim.

Muslim mengungkapkan, penetapan tersangka LM, sekaligus membuktikan upaya klien kami dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar, relevan, tidak mengada-ada, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, membuktikan pernyataannya selama ini terbantahkan, hanya kebohongan dan fitnah belaka.

Muslim akan mengawal jalannya proses hukum yang sedang dijalankan penyidik Bareskrim Polri. Proses harus berjalan hingga tuntas, agar bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapapun tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial, karena ada konsekuensi hukumnya.

Tags: bareskrim polriDittipidsiberjakartaLisa Marianamabes polriMantan Gubernur Jawa Baratridwan kamilTersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Related Posts

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Tim gabungan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan.(Foto: Kementerian LH)

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Editor
30 Agustus 2026

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026) sebagai pusat pengendalian. PALANGKA RAYA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.