• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Diperiksa Sebagai Tersangka, Lisa Mariana Masih Bisa Beraktifitas

Editor
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:28
Lisa Mariana.(Foto:Istimewa).

Lisa Mariana.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Meski sudah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak melakukan penahanan terhadap selegram, Lisa Mariana. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tersebut, bisa meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk tetap menjalankan aktifitasnya

Selegram, Lisa Mariana selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Jum’at (24/10/2025). Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berlangsung lima jam.

RelatedPosts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Kasus dugaaan pencemaran baik yang dilaporkan Ridwan Kamil, berawal dari pengakuan Lisa Mariana yang viral di media sosial, pernah menjalin hubungan khusus dengan Ridwan Kamil dan memiliki anak perempuan. Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kemudian menyita perhatian publik, hingga keduanya menjalani tes DNA, yang hasilnya menunjukkan, bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis anak dari Lisa Mariana.

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, mengatakan, pemeriksaan kliennya berjalan lancar. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mencecar Lisa Mariana dengan 44 pertanyaan.

“Pemeriksaan klien kami (Lisa Mariana) sebagai tersangka, berjalan dengan baik. Dicecar dengan 44 pertanyaan,” ujar John kepada wartawan, setelah Lisa Mariana selesai menjalani pemeriksaan.

Jhon berterimakasih kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri yang telah menyambutnya dengan baik. Lisa Mariana diberikan kesempatan dan keleluasaan menjawab 44 pertanyaan dengan sangat nyaman.

Lisa Mariana sendiri mengaku, diterima dengan baik penyidik kepolisian dan proses pemeriksaan berjalan lancar. Meski diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, Lisa Mariana bisa meninggalkan Gedung Bareskrim, untuk tetap menjalankan aktifitasnya.

“Alhamdulillah berjalan lancar, bapak-bapak di atas juga baik banget. Alhamdulillah aku juga bisa beraktifitas seperti biasa,” ujar Lisa Marina.

Lisa Mariana juga merasa bersyukur, kasusnya viral, dan telah membuka peluang baru. Saat ini, haters-nya makin banyak, sehingga endorse juga banyak.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, mengapresiasi penetapan tersangka Lisa Mariana oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuktikan apa yang selama ini disampaikan Lisa Mariana, bohong, dan mengandung fitnah yang keji.

“Kami apresiasi LM (Lisa Mariana) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka LM membuktikan, apa yang selama ini disampaikan LM, terbukti sebagai kebohongan belaka. dan mengandung fitnah yang keji terhadap klien kami (Ridwan Kamil),” ujar Muslim

Muslim menegaskan, Lisa Mariana telah merusak nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, atas tuduhan sebagai ayah kandung dari anak perempuannna, berinisial CA. Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil, sesuai Laporan Polisi (LP) ke Bareskrin Polri, teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Muslim meyakini penyidik Bareskrim Polri bekerja secara profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Lisa Mariana. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, tentunya setelah melewati proses penyelidikan, dengan memeriksa pelapor Ridwan Kamil, terlapor, Lisa Mariana, saksi-saksi, barang bukti, termasuk tes DNA.

“Kami percaya Bareskrim Polri, telah bekerja secara profesional, mulai dari menerima laporan, memeriksa klien kami, terlapor, saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan tes DNA hingga penetapan LM sebagai tersangka,” tegas Muslim.

Muslim mengungkapkan, penetapan tersangka LM, sekaligus membuktikan upaya klien kami dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar, relevan, tidak mengada-ada, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, membuktikan pernyataannya selama ini terbantahkan, hanya kebohongan dan fitnah belaka.

Muslim akan mengawal jalannya proses hukum yang sedang dijalankan penyidik Bareskrim Polri. Proses harus berjalan hingga tuntas, agar bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapapun tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial, karena ada konsekuensi hukumnya.

Tags: bareskrim polriDittipidsiberjakartaLisa Marianamabes polriMantan Gubernur Jawa Baratridwan kamilTersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi begal berpura-pura sebagai penagih utang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat