SATUJABAR, CIREBON–Polisi mengamankan dua orang pengamen pelaku pemukulan terhadap seorang pengunjung tempat makan di kawasan GTC Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kedua orang pengamen pelaku pemukulan diamankan Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota, tidak lama setelah kejian. Keributan berujung pemukulan terhadap seorang pengunjung tempat makan di kawasan GTC, Kota Cirebon, sebelumnya viral di media sosial.
“Kita berhasil mengamankan tidak sampai 1×24 jam terhadap dua orang terduga pelaku pemukulan. Keduanya merupakan pengamen,” ujar Kapolees Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, dalam keterannya kepada wartawan, Rabu (05/08/2026).
Bimantoro mengatakan, barang bukti rekaman video saat kejadian, dan satu buah gitar milik pelamu, disita penyidik sebagai barang bukti. Kedua pengamen berinisial HT dan AD, sudah ditahan di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota.
“Secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan di muka umum, Pasal 262 Ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Keduanya terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Bimantoro.
Saat kejadian di area parkir GTC Kota Cirebon, kedua pelaku sengaja mengamen. Mereka terlibat cekcok berujung melakukan aksi pemukulan terhadap seorang pengunjung.
Kedua pelaku yang diduga memaksa saat mengamen, di bawah pengaruh minuman keras. Sementara korban mengalami luka memar di wajahnya.







