SATUJABAR, JAKARTA–Pusdokkes Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis DNA mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan Selegram, Lisa Mariana bersama putrinya inisial CA. Hasil pemeriksaan DNA membuktikan, CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil.
“Dari hasil pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah dan geneti, bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/08/2025).
Sumy mengatakan, pihaknya telah menerima DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya, CA, pasa 7 Agustus 2025. Tim lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam barang bukti yang telah diterima.
“Mulai 8 Agustus sampai 12 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA. Enam barang bukti sampel DNA yang diperiksa, meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan cavilari elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA,” kata Sumy.
Berdasarkan pemeriksaan DNA, menunjukkan separuh DNA anak CA cocok dengan separuh DNA Lisa Mariana. Namun, tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.
“Separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil,” ungkap Sumy.
Sebelumnya diberitakan, hasil tes DNA, Deoxyribonucleic Acid, atau disebut Asam Deoksiribonukleat, yang telah dijalani mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan selegram, Lisa Mariana, keluar maksimal sepuluh hari. Paling cepat lima hari setelah pengambilan sampel darah dan air liur.
Pemeriksaan DNA telah dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis (07/08/2025). Tes genetik terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri, atas pernyataan Lisa Mariana, mengkalim Ridwan Kamil, sebagai ayah biologis dari putrinya inisial CA, hasil hubungan keduanya.
Tes DNA dilakukan untuk memastikan siapa ayah biologis dari anak perempuan Lisa Mariana. Hasilnya diharapkan bisa mengakhiri perseteruan yang menyeret dan menuduh Ridwan Kamil, hingga menyita perhatian masyarat luas dan menjadi perbincangan di media sosial.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dibuat pada Jumat, 11 April 2025, diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ridwan Kamil merasa nama baiknya telah dicemarkan, bahkan juga menggugat balik Lisa Mariana sebesar Rp.100 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lisa Mariana mengajukan gugatan ke PN Bandung lebih dulu terkait hak identitas anak kepada Ridwan Kamil, setelah mengklaim sebagai ayah biologisnya.
Tes DNA merupakan metode akurat untuk menguji hubungan kekerabatan. Tes DNA adalah cara atau prosedur menganalisis pola genetik spesifik (pengulangan basa DNA), yang berada dalam kromosom di setiap sel tubuh.