• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hari Ini, Gabungan Serikat Buruh Demo Kantor Gubernur dan Disnakertrans Jabar

Editor
Senin, 16 Desember 2024 - 08:15
Aksi simpatik polisi kawal peserta aksi buruh ke Jakarta dilakukan aparat Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Rabu (1/5/2024).

Aksi simpatik polisi kawal peserta aksi buruh ke Jakarta dilakukan aparat Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Rabu (1/5/2024). (FOTO: Istimewa)

Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kekhawatiran buruh terkait kebijakan upah minimum tahun 2025.

SATUJABAR, BANDUNG — Gabungan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Jawa Barat mengumumkan rencana aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin hingga Rabu (16-18/12/2024). Aksi tersebut akan digelar di dua lokasi utama, yaitu Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.

RelatedPosts

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Dalam keterangannya menyebutkan, Gabungan Serikat Buruh Jabar menyampaikan, aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kekhawatiran buruh terkait kebijakan upah minimum tahun 2025. Kebijakan upah itu dianggap tidak akan mengakomodir kepentingan mereka.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Buruh Tuntut Kenaikan UMK Aksi ini didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mewajibkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2024.

Namun, Serikat Buruh Jawa Barat menilai Pj. Gubernur Jawa Barat belum menunjukkan itikad baik dalam membangun komunikasi dengan serikat pekerja dan buruh terkait penetapan upah minimum ini.

Mereka khawatir kebijakan yang diambil Pj. Gubernur Jawa Barat tidak sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mengakomodir aspirasi dari tingkat kabupaten/kota. Aksi yang akan diikuti oleh 500 hingga 5.000 peserta ini menuntut kenaikan minimal 6,5 persen dari nilai UMK 2024.

Selain itu, serikat buruh mendesak pemerintah provinsi untuk tidak mengubah usulan kenaikan UMK dari kabupaten/kota apabila nilainya lebih tinggi dari 6,5 persen.

Dalam aksi nanti, massa akan membawa bendera, spanduk, poster dan menggunakan mobil komando untuk menyuarakan tuntutan mereka. Mereka juga menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Serikat buruh menyampaikan bahwa aksi ini bukan hanya bentuk protes, tapi juga cara mereka mengingatkan pemerintah akan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat.

Sebelumnya, serikat buruh telah berulang kali mencoba menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi, namun mereka merasa usulan mereka kurang mendapatkan perhatian. Hal inilah yang menjadi pemicu utama digelarnya aksi selama tiga hari berturut-turut.

Buruh dari berbagai sektor, termasuk manufaktur, transportasi, dan perdagangan, dipastikan akan ikut serta dalam aksi ini. Mereka menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat.

Sementara pemerintah provinsi melalui Disnakertrans belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi ini. Namun, mereka diharapkan segera mengambil langkah untuk membuka dialog dengan serikat buruh demi menghindari konflik yang berkepanjangan. (yul)

Tags: buruhdemo buruhdisnakertranspemprov jabarump/umk 2025

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia...

Sudaryono.(Foto: Dok. Setneg)

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik mantan pacarnya,...

Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2026 yang digelar di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat