SATUJABAR, KARAWANG–Seorang pemuda di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tega menganiaya pacarnya hingga tewas. Aksi penganiayaan dipicu, gara-gara pelaku mengaku cemburu kepada korban.
Pemuda pelaku penganiayaan berinisial RH, berusia 20 tahun, telah diamankan Tim Satreskrim Polres Karawang. Pelaku tega menganiaya pacarnya, wanita berinisial AP, berusia 20 tahun, hingga meregang ajal.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Satreskrim Polresta Karawang, AKP Herwit, tindak pidana penganiayaan terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Kejadiannya pada Rabu, 04 November 2026.
“Dugaan tindak pidana penganiayaan pelaku terhadap pacarnya terjadi di rumah kontrakan korban. Kasus terungkap berkat kecurigaan warga sekitar saat mendapatkan korban dalam kondisi lemas dan membawanya ke rumah sakit terdekat,” ujar Herwit, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (05/11/2026).
Herwit menjelaskan, nyawa korban sudah tidak tertolong saat tiba di rumah sakit. Unit PPA-PPO Satreskrim Polresta Karawang yang medatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan proses penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama satu tahun lebih. Pemicu tindak penganiayaan, gara-gara pelaku mengaku cemburu kepada korban.
“Pelaku marah setelah mendapatkan korban kedapatan keluar untuk makan, hingga diketahui berkomunikasi dengan pria lain. Pelaku mengaku cemburu hingga melakukan tindak penganiayaan saat korban kembali ke rumah kontrakan,” jelas Herwit.
Pelaku menganiaya korbaj menggunakan tangan kosong. Pelaku berkali-kali memukul wajah, mulut, hingga menendang dan menginjak korban hingga jatuh dan lemas.
Pelaku panik saat melihat korban jatuh, lemas kemudian tidak sadarikan diri. Pelaku kemudiabbmeminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit.
Korban sudah tidak tertolong saat dibawa ke Rumah Sakit Helsa, Cikampek. Pelaku sempat berdalih, korban sakit biasa.
“Seperti yang disampaikan kepada petugas medis, pelaku sempat berdalih korban sakit. Namun, hasil penyelidikan dan kecurigaan warga, mengungkap kejanggalan dan bukti adanya kekerasan fisik,” ungkap Herwit.
Pelaku yang sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Karawang, dijerat Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undamg Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Timdak Pidana Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.







