SATUJABAR, KARAWANG–Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Karawang bersama tujuh anggotanya, menjalani penempatan khusus (patsus). Mereka diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat, setelah diduga membebaskan bandar obat keras tertentu (OKT), yang ditangkap.
Penempatan khsusu (patsus) terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Karawang, Kompol AW, bersama tujuh anggotanya, disampaikan Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi. Kedelapan perwira dan bintara Polresta Karawang tersebut, tengah menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di tempat khusus (pasus). Mereka ditahan di Ditresnarkoba Polda Jawa Barat,” ujar Afrian kepasa wartawan, Kamis (05/11/2026).
Afrian mengatakan, ada dua perwira yang menjalani patsus, yakni Kasatresnarkoba dan Kepala Unit (Kanit). Enam orang lainnya, adalah Bintara penyidik Satresnarkoba.
Afrian menegaskan, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, telah menonaktifkan dan mengganti kedelapan anggota tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Mereka ditarik ke Polda Jawa Barat dan diperiksa atas dugaan telah membebaskan pengedar obat keras tertentu (OKT).
Kasus bermula saat sejumlah bandar dan pengedar OKT diamankan dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Karawang untuk ditangani lebih lanjut.
Saat dilakukan proses penanganan, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Beberapa pengedar diduga tidak diproses lebih lanjut, justru sengaja dibebaskan,
“Ini dugaan perbuatan beberapa oknum anggota yang tidak bertanggung jawab, atau telah menyalahgunakan wewenang. Dugaan enyalahgunaan wewenang atas perkara proses penindakan pengedar obat keras tertentu yang ditangani,” tegas Afrian.
Afrkan memastikan, penindakan terhadap kedelapan oknum anggota tersebut, merupakan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk peredaran obat keras tertentu. Komitmen sebagai arahan langsung Kapolri dan Kapolda, anggota Polri tidak sampai terlibat peredaran narkoba, dan menyalahgunaan kewenangan.







