• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wakil Walikota Bandung Erwin Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Editor
Selasa, 23 Desember 2025 - 07:30
Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa).

Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Walikota Bandung, Erwin, tidak terima atas status penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Sebagai perlawanannya, Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui tim kuasa hukumnya.

Babak baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, yang menyeret Wakil Walikota Bandung, Erwin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Erwin yang diduga terlibat dalam pekara mengatur dan meminta fee (jatah) proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

RelatedPosts

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Gugatan praperadilan Erwin melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung, teregister dengan Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas penetapan statusnya sebagai tersangka, seharusnya digelar, hari ini, Selasa (23/12/2025).

Sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, terpaksa ditunda. Alasannya, pihak termohon, dalam hal ini Kejari Kota Bandung, tidak hadir.

“Sidang praperadilan hari ini ditunda dua pekan, dan akan digelar pada 06 Januari 2026. Alasannya, pihak termohon (Kejari Kota Bandung) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Boby menyampaikan tujuh point yang diajukan dalam gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung. Ketujuh poin tersebut, berkaitan dengan penetapan Erwin sebagai tersangka kasus korupsi.

“Terkait dengan isi materi dalam gugatan, nanti kita buka dalam persidangan. Pada intinya terkait proses penyidikan, dua alat bukti permulaan, nanti dalam persidangan akan kita uji,” kata Bobby.

Bobby menegaskan, pihaknya berkeyakinan penetapan Erwin sebagai tersangka tergolong cacat hukum. Meski menolak menjelaskan materi gugatan praperadilan, namun pihaknya menemukan dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

Tim Kuasa Hukum Erwin berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, bisa jeli dalam memutuskan gugatan praperadilannya. Proses penyidikan yang dilakukan termohon, Kejari Kota Bandung, hingga pada penetapan tersangka kliennya, diklaim harus diuji di praperadilan, apakah sudah sesuai prosedur, dan jika melanggar maka proses penetapan status tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan, tidak sah.

“Dan kami menemukan adanya prosedur, yang menurut kami perlu diuji di praperadilan ini. Menurut kami, itu tidak sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan,” ungkap Bobby.

Tags: erwinGugatan Praperadilanjawa baratKasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenangkejari kota bandungpemkot bandungPengadilan Negeri Bandungwakil walikota bandung

Related Posts

Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih.(Foto:Istimewa).

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi dibuka melalui panitia seleksi nasional,...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Editor
16 April 2026

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna. SATUJABAR, JAKARTA...

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Editor
16 April 2026

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Kemkomdigi akan...

Pembukaan pameran Indo Intertex – Inatex 2026 di Jakarta, Rabu (15/4/2026).(Foto: Istimewa)

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Editor
16 April 2026

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor mencapai USD12,08 miliar serta surplus...

Bupati Cirebon Imron dan Duta Besar Bulgaria, Tanya Dimitrova.(Foto: Diskominfo Kab Cirebon)

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Editor
16 April 2026

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Industri Rebana....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Kamis 16/4/2026 Rp 2.888.000 Per Gram

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 16/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.888.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.