• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

UI Pastikan Investigasi Dugaan Kekerasan Verbal Berjalan Dalam Koridor Hukum

Editor
Rabu, 15 April 2026 - 07:07
Universitas Indonesia

Universitas Indonesia

UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

SATUJABAR, DEPOK – Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan lanjutan terkait penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.

RelatedPosts

Kurban Ramah Lingkungan ala PWI Indramayu, Kemas Daging Pakai Besek Bambu dan Daun Jati, Aroma Daging Tambah Wangi

Berantas Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Reaksi Cepat

Harga Patokan Ekspor Produk Kulit Tetap, Kayu Bervariasi

Hingga tahap ini, tercatat sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.

UI menegaskan bahwa proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran. Seluruh laporan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M. selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI melalui keterangan resminya.

Dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional.

Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari komitmen institusional, UI terus melakukan penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

Perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap seluruh pihak.

 

Tags: Kasus PelecehanKekerasan SeksualUIUniversitas Indonesia

Related Posts

Kurban ramah lingkungan ala PWI Indramayu.(Foto: Istimewa)

Kurban Ramah Lingkungan ala PWI Indramayu, Kemas Daging Pakai Besek Bambu dan Daun Jati, Aroma Daging Tambah Wangi

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Aroma khas daun jati dan anyaman bambu merebak di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Sabtu...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Berantas Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Reaksi Cepat

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Maraknya kejahatan jalanan, termasuk kejahatan begal, mendesak Polrestabes Bandung mengambil langkah cepat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Harga patokan ekspor kayu

Harga Patokan Ekspor Produk Kulit Tetap, Kayu Bervariasi

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor produk kulit pada periode Juni 2026 dibanding periode sebelumnya masih sama. Selain itu, HPE...

Biji kakao,harga referensi kakao

Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 Naik

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 3.832,17 per MT, naik USD 563,48 atau...

pangsa pasar minyak sawit, harga referensi minyak kelapa sawit

Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Juni 2026 Turun

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan...

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana (tengah, dress baju biru) berfoto bersama stakeholder pariwisata. Menpar mendorong pemerataan investasi pariwisata yang berkelanjutan agar tidak hanya terkonsentrasi di Bali, tetapi juga menjangkau berbagai destinasi potensial di seluruh Indonesia.(Foto: Humas Kemenpar)

Investasi Pariwisata Harus Lebih Merata, Tegas Menpar

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, BALI – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mendorong pemerataan investasi pariwisata yang berkelanjutan agar tidak hanya terkonsentrasi di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.