• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 15 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

UI Pastikan Investigasi Dugaan Kekerasan Verbal Berjalan Dalam Koridor Hukum

Editor
Rabu, 15 April 2026 - 07:07
Universitas Indonesia

Universitas Indonesia

UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

SATUJABAR, DEPOK – Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan lanjutan terkait penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.

RelatedPosts

Dugaan Jual Beli Jabatan, Audit Investigasi Pemkab Bogor Selesai, Penanganan Dilimpahkan ke Penegak Hukum

Selain Ikan Sapu-sapu, Alligator Gar Juga Masuk Kategori Perusak Ekosistem

Usai Bertemu Presiden Putin, Presiden Prabowo Lanjut Bertemu Presiden Macron

Hingga tahap ini, tercatat sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.

UI menegaskan bahwa proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran. Seluruh laporan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M. selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI melalui keterangan resminya.

Dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional.

Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari komitmen institusional, UI terus melakukan penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

Perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap seluruh pihak.

 

Tags: Kasus PelecehanKekerasan SeksualUIUniversitas Indonesia

Related Posts

Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Dugaan Jual Beli Jabatan, Audit Investigasi Pemkab Bogor Selesai, Penanganan Dilimpahkan ke Penegak Hukum

Editor
15 April 2026

Berdasarkan audit, transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara 4 (empat) orang PNS, sebagaimana dibuktikan melalui data transfer dan rekening...

Ikan alligator gar.(Foto: Pexels)

Selain Ikan Sapu-sapu, Alligator Gar Juga Masuk Kategori Perusak Ekosistem

Editor
15 April 2026

Hingga saat ini sudah banyak kasus ekosistem perairan yang rusak akibat keberadaan ikan berbahaya. SATUJABAR, JAKARTA – Heboh ramai-ramai pemusnahan...

Presiden Prabowo Subianto turun dari pesawat kepresidenan.(Foto: Setkab)

Usai Bertemu Presiden Putin, Presiden Prabowo Lanjut Bertemu Presiden Macron

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melanjutkan langkah diplomasi strategisnya di...

Anggota DPD RI Dapil Jabar Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Soroti Layanan Pasien BPJS dalam Tahap Reaktivasi dan Dampak Integrasi DTSEN

Editor
15 April 2026

JAKARTA (14/4) – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026). Foto: DRA/Komdigi

Patuhi Hukum Indonesia, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur

Editor
14 April 2026

Sebelumnya, platform X, Bigo Live, dan Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS. SATUJABAR, JAKARTA –...

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Proyeksi ADB, Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 5,2%

Editor
14 April 2026

Sementara itu, FTSE Russell pada 7 April 2026 resmi mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan secara...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.