SATUJABAR, JAKARTA – Harga Referensi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1–30 Juni 2026, ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per Metrik Ton (MT). Nilai tersebut turun USD 20,07 atau 1,91 persen dari HR CPO periode 1–31 Mei 2026, yang sebesar USD 1.049,58 per MT.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana melalui keterangan resmi Jum’at 29 Mei 2026.
Penetapan BK CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
BACA JUGA: Respon BGN Soal Dugaan Penipuan Proyek MBG di Lombok Timur
Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April—19 Mei 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.138,22 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.429,40 per MT.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per MT.
Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 33 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.








