• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tidak Jera 2 Kali Dipenjara, Didi Warga Ciamis Kembali Curi Sepeda Motor

Editor
Minggu, 22 Desember 2024 - 10:10
Didi (42), residivis kasus curanmor.(Foto:Istimewa).

Didi (42), residivis kasus curanmor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIAMIS– Berada di balik jeruji besi tidak pernah membuat jera Didi, 42 tahun, untuk kembali menjalankan aksi kejahatannya. Warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tersebut, kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) setelah dua kali dipenjara.

Didi, 42 tahun, warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis. Residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali harus berurusan dengan polisi, setelah kembali menjalankan aksi serupa.

RelatedPosts

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan, Didi merupakan residivis dalam kasus curanmor, yang kembali ditangkap Satreskrim Polres Ciamis. Tersangka tidak pernah jera, meski sudah dua kali dipenjara.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor, dan penangkapan ini untuk ketigakalinya. Saat tindak pidana pertama, tersangka divonis hukuman 4 tahun 2 bulan penjara, dan kedua divonis hukuman 4 tahun penjara,” ujar Akmal di Markas Polres (Mapolres) Ciamis, Sabtu (21/12/2024).

Akmal mengatakan, penjara tidak membuat jera, setelah tersangka berdalih tidak memiliki pekerjaan. Aksi kejahatan yang membuat tersangka harus berurusan dengan polisi terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana, membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban Heri Kurnia.

“Kejadiannya saat sedang kerja bakti, korban memarkir sepeda motor tanpa dikunci. Selesai bekerja bakti, kendaraan korban sudah hilang,” jelas Akmal.

Akmal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara, tersangka adalah pelakunya. Sebelum di wilayah Kecamatan Sukadana, tersangka juga melakukan tindak pidana serupa di Kecamatan Pamarican dan Cimaragas.

Tersangka kembali akan dijerat Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Tersangka terancam hukum pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara, bahkan bisa lebih karena tidak pernah jera.(chd).

Tags: Curanmorpolres ciamis

Related Posts

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Tim gabungan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan.(Foto: Kementerian LH)

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Editor
30 Agustus 2026

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026) sebagai pusat pengendalian. PALANGKA RAYA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.