Sebanyak 833 SPPG telah ditutup dan 455 SPPG lainnya akan ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan SLHS.
JAKARTA – Pemerintah terus melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan perluasan program berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, keamanan pangan, dan ketepatan sasaran.
Langkah konkret terbaru dilakukan dengan memperketat standar penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan MBG. Sebanyak 833 SPPG telah ditutup dan 455 SPPG lainnya akan ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan SLHS.
Keputusan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/08/2026). Dari total SPPG yang beroperasi, sebanyak 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki SLHS, terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan dan 455 SPPG yang tidak memenuhi syarat.
“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulkifli Hasan seperti dikabarkan Humas Kemensetneg.
Pemerintah juga memperkuat penertiban tata kelola sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan MBG. Sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, antara lain terkait kasus keracunan makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran indisipliner lainnya.
Selain memperketat standar penyelenggaraan, pemerintah menata ekspansi MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar lebih tepat sasaran. Pada tahap pertama, pemerintah memprioritaskan aktivasi 111 SPPG di sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Papua, Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Prioritas diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting tinggi.
Pemerintah juga memperkuat mekanisme penentuan penerima manfaat. Ke depan, target penerima manfaat akan ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), bukan lagi oleh masing-masing SPPG. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kendali program dan memastikan MBG menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, dengan prioritas kelompok 3B, santri dan siswa sekolah keagamaan, serta masyarakat di wilayah 3T.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima manfaat kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, berjumlah 21.985.314 orang. Pendistribusian kepada kelompok tersebut dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
“Arahnya jelas: MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya, dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Zulkifli Hasan.
Pemerintah memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan dilakukan secara berkelanjutan. Pengetatan standar SPPG, penguatan tata kelola, serta penetapan prioritas penerima manfaat menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan MBG semakin aman, berkualitas, tepat sasaran, dan akuntabel.






