SATUJABAR, BOGOR–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa dua koper berukuran besar.
Tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, di Jalan Nyaman, Kecamatan Cibinong, Jum’at (28/08/2026). Tindakan Penggeledahan berlangsung sejak selesai Shalat Jum’at hingga sore.
Penyidik KPK membawa dua koper berukuran besar saat keluar dari Kantor Disdik. Kedua koper diduga berisi barang bukto dokumen, dimasukkan ke dalam mobil KPK di area parkir.
Proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari aparay kepolisian dilengkapi senjata laras panjang. Empat mobil berwarna hitam yang memba penyidik KPK terparkir di area kantor selama penggeledahan berlangsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan tindakan penggeledahan di Kantor Disdik. Pihaknya telah mendapat pemberitahuan terkait kegiatan penggeledahan tersebut
“Benar ada kegiatan tersebut (penggeledahan),” ujar Ajat saat dihubungi wartawan, Jum’at (28/08/2026).
Penggeledahan di Kantor Disdik Kabupaten Bogor, merupakan tempat ketiga dilakukan penyidik KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, pada Kamis 27 Agustus 2026, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, pada Jum’at, 21 Agustus 2026, setelah menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan uang tunai senilai Rp.1,5 miliar yang diduga berkaitan
perkara pemotongan upah pungut.
KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan dan hasil penggeledahan di Kantor Disdik Kabupaten Bogor. Penyidik juga tidak menjelaskan isi dalam dua koper besar yang dibawanya dari Kantor Disdik.







