• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Senin 10 November Hari Pahlawan, Masyarakat Diminta Heningkan Cipta 60 Detik

Editor
Minggu, 09 November 2025 - 12:21
Logo Hari Pahlawan 2025 dirilis Kementerian Sosial (Kemensos).(Foto:Istimewa).

Logo Hari Pahlawan 2025 dirilis Kementerian Sosial (Kemensos).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti prosesi mengheningkan cipta bertepatan dengan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025. Ajakan mengheningkan cipta selama 60 detik, atau satu menit, dalam memperingati Hari Pahlawan untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.

Dalam Dokumen Pedoman Penyelenggaraan Hari Pahlawan 2025, yang dirilis Kementerian Sosial (Kemensos), pelaksanaan mengheningkan cipta secara serentak berlangsung selama 60 detik, atau satu menit, di seluruh Indonesia. Mengheningkan Cipta serentak bertepatan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, pukul 08.15 waktu wilayah setempat, bersamaan upacara bendera.

RelatedPosts

Haji 2026: Panitia Bersiap Pulangkan Jemaah

Haji 2026: Bus Shalawat Kembali Beroperasi

Haji 2026: Menhaj Soroti 2 Perkara Evaluasi

Pelaksanaan Prosesi Mengheningkan Cipta Hari Pahlawan 10 November 2025 selama 60 detik serentak:

– Di Jakarta: saat pelaksanaan upacara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine selama satu menit.

– Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: saat upacara bendera di halaman Kantor Gubernur/Bupati/Walikota, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine di kantor-kantor/instansi Pemerintah, swasta, dan tempat-tempat lainnya, selama satu menit.

– Di Kecamatan/Kelurahan/Desa: saat upacara bendera di tempat upacara yang ditentukan, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine, atau menyesuaikan selama satu menit.

– Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Mengheningkan Cipta, wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik, antaralain kegiatan di Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut, tempat keramaian lainnya, rumah-rumah, jalan raya, kantor, serta perusahaan dan pabrik yang tidak diadakan upacara bendera.

– Masyarakat di dalam kendaraan umum, atau pribadi saat berada di jalan raya: Kapal Laut (Mengheningkan Cipta diumumkan Nakhoda Kapal), Pesawat Terbang (Mengheningkan Cipta diumumkan Pilot, Kereta Api sedang berjalan dan sebelum berangkat (Mengheningkan Cipta diumumkan Ketua Regu/Gerbong dan Kepala Stasiun sebelum berangkat pukul 08.15 WIB).

Prosesi Mengheningkan Cipta dikecualikan:

– Mereka yang menjalankan tugas di rumah sakit dan seluruh kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

– Kendaraan/mobil ambulans jenazah yang sedang bertugas

– Kendaraan/mobil pemadam kebakaran sedang bertugas

– Kendaraan sedang berada di luar kota dan jalan tol

– Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, antaralain Polisi Lalu-Lintas (Polantas), petugas keamanan (Satpam/Hansip), Kru Pesawat Terbang sedang mengudara, serta Kru Kapal Laut sedang berlayar

Tags: 10 November 2025hari pahlawanjakartaKementerian SosialMengheningkan Cipta 60 DetikUpacara Bendera

Related Posts

Jemaah jelang puncak ibadah haji.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Panitia Bersiap Pulangkan Jemaah

Editor
1 Juni 2026

Haji 2026 hampir tuntas pelaksanaanya. Kementerian Haji dan Umrah bersiap untuk melaksanakan program pemulangan jemaah haji ke Tanah Air. SATUJABAR,...

Bus Shalawat di musim haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Bus Shalawat Kembali Beroperasi

Editor
1 Juni 2026

Haji 2026 hampir usai pelaksanaannya. Kementerian Haji dan Umrah kembali mengoperasikan Bus Shalawat untuk melayani jemaah. SATUJABAR, MAKKAH - Layanan...

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Menhaj Soroti 2 Perkara Evaluasi

Editor
1 Juni 2026

Haji 2026 hampir tuntas dengan menyisakan sedikit catatan untuk bahan evaluasi di masa mendatang, ungkap Menhaj Mochamad Irfan Yusuf. SATUJABAR-...

Situasi di SPBU Pertamina. Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis diesel Pertamina Dex dan Dexlite, dan penyesuaian harga BBM Nonsubsidi jenis bensin Pertamax Turbo yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.(Foto: Istimewa)

Harga Dex Turun, Pertamax Turbo Naik Per 1 Juni 2026

Editor
1 Juni 2026

Harga Dex series yang merupakan BBM Nonsubsidi mengalami penurunan sementara harga Pertamax Turbo naik. SATUJABAR, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga...

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.