• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 1 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi dan Ekploitasi Anak, 8 Orang Ditangkap

Editor
Selasa, 01 September 2026 - 01:51
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Waspada buat para orangtua atas terjadinya kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang berhasil dibongkar Polda Jawa Barat. Depan orang pelaku yang terlibat dalam kasus memproduksi poto dan video pornografi dan ekploitasi sasaran anak di bawah umur sebagai korbannnya, ditangkap.

Pengungkapan kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, dilakukan Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Delapan orang pelaku diamankan atas pengungkapan tersebut.

RelatedPosts

Luas Panen Jagung Pipilan Juli 2026 Turun 6,06 persen

Nilai Tukar Petani Indonesia Agustus 2026 Naik 1,05 Persen

Penumpang Angkutan Udara Domestik Juli 2026 Naik 6,91 Persen

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, terbongkarnya kejahatan pornografi terhadap anak di bawah umur tersebut, atas laporan terkait tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan eksploitasi anak. Ada tujuh laporan yang masuk, dan diterima Ditressiber Polda Jawa Barat.

“Dari tujuh laporan yang diterima Ditressiber Polda Jabar, dan langsung ditindaklajuti dengan melakukan proses penyelidikan, perkara tersebut berhasil diungkap. Kami tangkap delapan pelakunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Senin (31/08/2026).

Kedelapan pelaku, masing-masing berinisial AS, berusia 22 tahun, warga Bekasi, MJ, 19 tahun, warga Yogyakarta, AS, 53 tahun, warga Bekasi, DA, 19 tahun, warga Jakarta Timur, IR, 16 tahun, warga Subang, MR, 33 tahun, warga Cianjur, IR, 43 tahun, warga Tasikmalaya, dan MN, 25 tahun, warga Bogor. Para pelaku ditangkap di daerahnya masing-masing.

Hendra menjelaskan, para pelaku memproduksi poto dan video porno dan menyimpannya di akun media sosial. Selain itu, juga mengunduh foto anak dari internet untuk kemudian diedit menggunakan AI dengan muatan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Para pelaku memproduksi tindakan pornografi, dengan memfoto dan merekam bagian sensitif dari anak di bawah umur, kemudian menyimpannya di Google Drive,” jelas Hendra.

Hendra mengungkapkan, laporan awal diterima Ditressiber Polda Jawa Barat dari portal pengaduan National Center for Missing and Exploited Children, pada 10 Agustus 2026. Laporan menyebutkan, adanya akun Google menyimpan foto dan video ekploitasi, atau pelecehan seksual terhadap anak, sejak Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Ditressiber melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap para pelaku di wilayah di Jawa Barat, Jakarta, serta Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan, berupa flashdisk, tangkapan layar akun media sosial, telepon selular (ponsel), serta simcard berbagai provider.

Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, memyebutkan, pelaku berasal dari lingkungan keluarga dan tempat majikan pelaku, atau sebagai asisten rumah tangga (IRT), yang dimanfaatkan.

“Pelaku berasal dari lingkungan keluarganya, dan tempat majikan pelaku, atau sebagai asisten rumah tangga (ART) yang dimanfaatkan. Pelaku melakukan aksinya saat memandikan korban hingga menyentuh area sensitif korban, lalu mempoto dan merekamnya secara diam-diam, bahkan hingga diiming-iming agar nurut,” ujar Mujianto.

Mujianto mengungkapkan, pihaknya belum menemukan adanya upaya komersialisasi atas konten pornografi yang diproduksi, selain untuk dikonsumsi secara pribadi. Namun, masih didalami kemungkinan distribusikan untuk disebarluaskan.

Para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp.6 miliar.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat, Imas Sulyani mengecam tindak kejahatan pornografi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai korbannya. Masyarakat, khususnya para orangtua dan lingkungan keluarga, diingatkan untuk lebih memperketat pengawasan dan proteksi keamanan bagi anak-anaknya.

“Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji. Kami berharap seluruh jajaran pemerintah, masyarakat, serta orangtua, untuk memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman para predator anak di lingkungan sekitar tempat tinggal,” ungkap Imas.

Tags: 8 Orang DitangkapDitressiber Polda Jawa Baratjawa baratKabid Humas Polda JabarKombes Pol. Hendra RochmawanPolda Jabar Bongkar Kasus Pornografi dan Ekploitasi Anakpolda jawa barat

Related Posts

sumber bahan pangan jagung.(Image: Pixabay)

Luas Panen Jagung Pipilan Juli 2026 Turun 6,06 persen

Editor
1 September 2026

JAKARTA - Luas panen jagung pipilan Juli 2026 sebesar 0,23 juta hektare, mengalami penurunan sebesar 15,00 ribu hektare atau 6,06...

Petani melakukan penanaman benih padi secara langsung. Gubernur terpilih Dedi Mulyadi akan memperketat alih fungsi lahan guna mendukung swasembada pangan. (dok. Istimewa),nilai tukar petani

Nilai Tukar Petani Indonesia Agustus 2026 Naik 1,05 Persen

Editor
1 September 2026

JAKARTA - Nilai Tukar Petani Indonesia Agustus 2026 sebesar 129,19 atau naik 1,05 persen dibanding Nilai Tukar Petani ATAU NTP...

Penumpang penerbangan domestik Desember 2023 yang berangkat melalui angkutan udara komersial dari Jawa Barat sebanyak 22,05 ribu orang. Angka itu turun 3,96 persen bila dibandingkan November 2023

Penumpang Angkutan Udara Domestik Juli 2026 Naik 6,91 Persen

Editor
1 September 2026

JAKARTA - Penumpang angkutan udara domestik Juli 2026 naik 6,91 persen menjadi 5,0 juta orang, penumpang internasional naik 6,00 persen...

Wisatawan asing di Labuan Bajo.(Foto: Dok. Kemenpar)

Kunjungan Wisman Juli 2026 Naik 9,99 Persen

Editor
1 September 2026

JAKARTA - Kunjungan wisman di Indonesia Juli 2026 mencapai 1,53 juta kunjungan. Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tanggal 1 September...

Presiden Prabowo pimpin panen raya serentak yang digelar di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/07/2026). Pemerintah kini mengarahkan fokus pada percepatan swasembada energi, pembangunan ketahanan air, serta penertiban berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, mulai dari penyelundupan hingga praktik pertambangan, perkebunan, perikanan, dan perdagangan ilegal.(Foto: Setneg)

Luas Panen Juli 2026 Turun 1,05 Persen

Editor
1 September 2026

JAKARTA - Luas panen Juli 2026 sebesar 0,93 juta hektare, mengalami penurunan sebesar 0,01 juta hektare atau 1,05 persen dibandingkan...

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan peti kemas. Menurut data Bappenas 2024, biaya logistik Indonesia turun signifikan. (Foto: Humas Pelindo),indeks harga ekspor

Ekspor Indonesia Januari–Juli 2026 Naik 4,43 Persen

Editor
1 September 2026

JAKARTA - Ekspor Indonesia Januari–Juli 2026 mencapai US$167,03 miliar atau naik 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Sejalan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.