SATUJABAR, BANDUNG–Waspada buat para orangtua atas terjadinya kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang berhasil dibongkar Polda Jawa Barat. Depan orang pelaku yang terlibat dalam kasus memproduksi poto dan video pornografi dan ekploitasi sasaran anak di bawah umur sebagai korbannnya, ditangkap.
Pengungkapan kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, dilakukan Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Delapan orang pelaku diamankan atas pengungkapan tersebut.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, terbongkarnya kejahatan pornografi terhadap anak di bawah umur tersebut, atas laporan terkait tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan eksploitasi anak. Ada tujuh laporan yang masuk, dan diterima Ditressiber Polda Jawa Barat.
“Dari tujuh laporan yang diterima Ditressiber Polda Jabar, dan langsung ditindaklajuti dengan melakukan proses penyelidikan, perkara tersebut berhasil diungkap. Kami tangkap delapan pelakunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Senin (31/08/2026).
Kedelapan pelaku, masing-masing berinisial AS, berusia 22 tahun, warga Bekasi, MJ, 19 tahun, warga Yogyakarta, AS, 53 tahun, warga Bekasi, DA, 19 tahun, warga Jakarta Timur, IR, 16 tahun, warga Subang, MR, 33 tahun, warga Cianjur, IR, 43 tahun, warga Tasikmalaya, dan MN, 25 tahun, warga Bogor. Para pelaku ditangkap di daerahnya masing-masing.
Hendra menjelaskan, para pelaku memproduksi poto dan video porno dan menyimpannya di akun media sosial. Selain itu, juga mengunduh foto anak dari internet untuk kemudian diedit menggunakan AI dengan muatan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Para pelaku memproduksi tindakan pornografi, dengan memfoto dan merekam bagian sensitif dari anak di bawah umur, kemudian menyimpannya di Google Drive,” jelas Hendra.
Hendra mengungkapkan, laporan awal diterima Ditressiber Polda Jawa Barat dari portal pengaduan National Center for Missing and Exploited Children, pada 10 Agustus 2026. Laporan menyebutkan, adanya akun Google menyimpan foto dan video ekploitasi, atau pelecehan seksual terhadap anak, sejak Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Ditressiber melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap para pelaku di wilayah di Jawa Barat, Jakarta, serta Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan, berupa flashdisk, tangkapan layar akun media sosial, telepon selular (ponsel), serta simcard berbagai provider.
Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, memyebutkan, pelaku berasal dari lingkungan keluarga dan tempat majikan pelaku, atau sebagai asisten rumah tangga (IRT), yang dimanfaatkan.
“Pelaku berasal dari lingkungan keluarganya, dan tempat majikan pelaku, atau sebagai asisten rumah tangga (ART) yang dimanfaatkan. Pelaku melakukan aksinya saat memandikan korban hingga menyentuh area sensitif korban, lalu mempoto dan merekamnya secara diam-diam, bahkan hingga diiming-iming agar nurut,” ujar Mujianto.
Mujianto mengungkapkan, pihaknya belum menemukan adanya upaya komersialisasi atas konten pornografi yang diproduksi, selain untuk dikonsumsi secara pribadi. Namun, masih didalami kemungkinan distribusikan untuk disebarluaskan.
Para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp.6 miliar.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat, Imas Sulyani mengecam tindak kejahatan pornografi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai korbannya. Masyarakat, khususnya para orangtua dan lingkungan keluarga, diingatkan untuk lebih memperketat pengawasan dan proteksi keamanan bagi anak-anaknya.
“Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji. Kami berharap seluruh jajaran pemerintah, masyarakat, serta orangtua, untuk memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman para predator anak di lingkungan sekitar tempat tinggal,” ungkap Imas.







