SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti Agita Nurfianti menyoroti berbagai keluhan masyarakat yang ditemuinya saat turun langsung ke lapangan terkait perubahan status desil dalam DTSEN yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil masyarakat. Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Selasa (14/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya terkait implementasi pengintegrasian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Banyak masyarakat bertanya-tanya mengapa mereka masuk ke desil tertentu, misalnya menjadi desil 6, padahal kondisi ekonomi keluarga masih sulit, kepala keluarga masih bekerja sebagai buruh lepas, dan mereka merasa masih layak menerima bantuan sosial,” ujar Agita melalui siaran pers yang diterima Satujabar.com.
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih transparan mengenai dasar penentuan desil, apakah hanya berdasarkan penghasilan atau juga mempertimbangkan faktor lain. Karena itu, Agita mendorong adanya sosialisasi yang lebih jelas dan mudah dipahami masyarakat mengenai mekanisme pemeringkatan tersebut.
Persoalan lain yang mendapat perhatian Agita adalah nasib kelompok lanjut usia (lansia). Ia menyampaikan adanya kondisi di mana lansia dalam satu kartu keluarga tidak lagi menerima bantuan karena status desil keluarga meningkat akibat anggota keluarga lain yang sudah berkeluarga atau bekerja.
“Padahal banyak lansia yang tetap membutuhkan bantuan. Bahkan anak-anak mereka pun banyak yang ekonominya masih pas-pasan. Karena itu, kesejahteraan lansia harus tetap menjadi perhatian,” tegasnya.
Agita juga meminta penjelasan mengenai akses masyarakat terhadap program-program bantuan sosial Kemensos. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah bantuan diberikan otomatis berdasarkan status desil, atau masyarakat tetap harus mengajukan permohonan terlebih dahulu sebagaimana mekanisme pada program pendidikan seperti PIP dan KIP.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Agus Zainal Arifin, menjelaskan bahwa perubahan desil terjadi berdasarkan sistem pemeringkatan nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Menurutnya, pergeseran desil tidak selalu berarti kondisi seseorang membaik, tetapi dapat terjadi karena adanya masyarakat lain yang secara ekonomi berada di bawahnya sehingga mengubah urutan peringkat.
“Adapun perubahan desil, fenomena pergeserannya itu memang tidak tiba-tiba. Misalnya ini desil 4 kok tiba-tiba jadi desil 6? Bisa saja karena ada peningkatan ekonominya. Tapi bisa jadi juga ada orang di bawahnya yang akhirnya mendesak dia ke atas jadi desil 6, karena prinsipnya adalah perankingan. Perankingan adalah semua orang di Indonesia di-ranking, diberi nomor. Kita masuk perguruan tinggi mau masuk UI misalnya diterima 1.000 orang, kita nomor 1.001 ya nggak masuk. Kenapa kok 1.001? Karena tadinya nomor 1.000 tapi tiba-tiba ada anak pintar masuk,” jelasnya.
“Apa kriterianya desil 5? Apa kriterianya desil 4? Nggak ada kriterianya. Enak-enak berada di desil 4, tiba-tiba ada orang miskin banyak datang. Ya itu ada di desil 5, tiba-tiba jadi desil 6. Ini efek dari perankingan jadi seperti itu. Demikian pula kalau seseorang tiba-tiba lancar ekonominya. Kalau yang pinjol beda lagi, ada pelanggaran. Kalau pelanggaran beda lagi, kita bisa cancel karena ada pelanggaran itu, digunakan untuk pinjol misalnya. Nah berarti pelanggaran dia. Bahwa perubahan desil itu harus kita pastikan bahwa ini adalah hasil dari perankingan yang dilakukan oleh BPS tadi, sekali lagi perankingan. Jadi ada orang terkaya nomor satu dan ada yang termiskin nomor sekian,” tambahnya.

Menurut Agus, informasi status desil dapat diakses melalui sistem yang telah disediakan pemerintah, serta masyarakat dapat menghubungi layanan hotline 171 yang beroperasi 24 jam setiap hari untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan. Namun, penjelasan teknis mengenai rumus penentuan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Telepon aja 171. Di sana ada yang stand by untuk menjawab. Walapun Bapak tengah malam nggak apa-apa. Insyaallah tengah malam pun ada 24 jam, 7 hari seminggu, nggak ada libur. Lebaran juga masuk, saya kasihan. Nanti silahkan ditanyakan ke sana, tapi kalau mereka ditanya kenapa saya desil 5? Nggak bisa jawab mereka, karena di luar kewenangan mereka,” ungkap Agus.
Melalui rapat ini, Agita menegaskan pentingnya integrasi data sosial yang tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga adil dan responsif terhadap kondisi nyata masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia dan keluarga prasejahtera. Ia berharap perbaikan tata kelola DTSEN dapat memperkuat efektivitas program perlindungan sosial di Indonesia.







