SATUJABAR, INDRAMAYU–Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh perilaku bejat oknum guru. Puluhan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual oknum guru, yang kini telah diamankan polisi.
Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilalukan oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, membuat geram, setelah mencuat di media sosial. Parahnya, korban disebutkan puluhan siswa.
Oknum guru yang diduga menjadi pelaku tindak kekerasan seksual, merupakan pembina kegiatan ekstrakulikuler di sekolah tersebut. Kasusnya saat ini sedang dalam penanganan Polres Indramayu, yang sudah mengamankan seorang terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, membenarkan telah menerima laporan terkait kasus tindak kekerasan seksual melibatkan oknum guru terhadap siswanya di sekolah di Indramayu. Penyidik sedang menanganinya, dan telah mengamanlan seorang terduga pelaku.
“Kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F, sementara terduga pelaku lainnya berinisial Y, masih dalam pengejaran. Sejak menerima laporan, proses penyelidikan terus berjalan, termasuk pemanggilan terhadap para saksi korban, untuk pendalaman kasus,” ujar Arwin, dalam keterangannya, Senin (27/04/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu, Caridin, mengonfirmasi, kejadian dugaan tindak kekerasan seksual dilakukan oknum guru terhadap siswanya. Pihaknya menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut, dan telah turun langsung bersama tim pengawas ke sekolah untuk mendalaminya.
Disdikbud telah memberikan pendampingan kepada para korban tindak kekerasan seksual, untuk memulihkan trauma. Proses kegiatan belajar-mengajar jangan sampai terganggu, harus tetap berjalan kondusif.
Caridin menegaskan, pengawasan pada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah makin diperketat, setelah kejadian dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami para siswa. Pihak sekolah telah memberhentikan pelaku sebagai tenaga di bawah naungan yayasan, non-ASN, sejak Maret 2026 lalu.
“Pelaku non-ASN, dan sudah berhentikan. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Caridin.







