• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkoba Dalam 2 Pekan

Editor
Jumat, 24 November 2023 - 07:26
Kapolres Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (ISTIMEWA)

SATUJABAR, BANDUNG – Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus peredaran gelap Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) dalam waktu dua pekan terakhir.

Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Sukabumi pada hari Kamis (23/6) mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 18 kasus, dengan rincian 6 kasus Narkotika dan 12 kasus OKT.

RelatedPosts

Ketika Titiek Soeharto Diundang Bupati Kunjungi Sumedang

Pemkab Garut Apresiasi Uniga Gelar Kreafest 4.0

KPK Soroti Penerimaan Murid Baru, Ini Temuannya

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH menyebutkan selama dua pekan terakhir Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 18 kasus peredaran gelap Narkotika dan OKT.

“Total ada 20 tersangka yang berhasil kita tangkap, terdiri dari 6 orang dalam kasus Narkotika dan 14 orang dalam kasus OKT.” Ujar kapolres Sukabumi di Depan Mako Polres Sukabumi (23/11).

Rincian penangkapan tersangka Narkotika dan OKT pun dijelaskan oleh Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers tersebut.

“Dari penangkapan tersebut, kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 36,04 gram Narkotika jenis Sabu, 30,9 gram Narkotika jenis Ganja, dan 34 batang pohon Ganja. Serta OKT sebanyak 12.606 butir,” tambah Kapolres.

KRONOLOGIS

Satres Narkoba Polres Sukabumi memulai penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasat Res Narkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian menghasilkan informasi terkait dugaan peredaran gelap Narkotika dan OKT. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.

Dalam penutup konferensi pers, Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

“Para tersangka Narkotika dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara itu, para tersangka OKT dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres Sukabumi.

Operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi berjalan lancar dan aman. Konferensi pers tersebut diakhiri dengan harapan bahwa keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan OKT serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Sukabumi.

Tags: kapolres sukabuminarkobanarkotikapolres sukabumi

Related Posts

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengundang Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto datang ke Sumedang saat berjumpa di acara Kemendagri di Yogyakarta, Kamis (4/6/20260).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Ketika Titiek Soeharto Diundang Bupati Kunjungi Sumedang

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengundang Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto datang ke Sumedang saat berjumpa...

Uniga Kreafest 2026.(Foto: Humas Pemkab Garut)

Pemkab Garut Apresiasi Uniga Gelar Kreafest 4.0

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan apresiasi tinggi kepada Fakultas Ekonomi Universitas Garut (Uniga) atas komitmennya menyediakan ruang...

KPK menyebutkan sebanyak 28% penerimaan murid baru masih diwarnai pungli. KPK menyatakan jangan jadikan kecurangan sebagai fondasi Pendidikan.(Foto: Humas KPK)

KPK Soroti Penerimaan Murid Baru, Ini Temuannya

Editor
6 Juni 2026

KPK menyebutkan sebanyak 28% penerimaan murid baru masih diwarnai pungli. KPK menyatakan jangan jadikan kecurangan sebagai fondasi Pendidikan. SATUJABAR, JAKARTA...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Tabrakan Minibus VS Sepeda Motor di Bandung, Pemuda Asal Bekasi Tewas

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kecelakaan maut terjadi di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, setelah mobil minibus terlibat tabrakan dengan sepeda motor. Pengendara...

Investasi, bodong, scam

Investasi Bodong Tipu Warga Purwokerto, Laporkan Segera!

Editor
5 Juni 2026

Investasi bodong melanda daerah Purwokerto yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa...

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(Foto:Istimewa).

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Jumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026, sepanjang Januari hingga Mei, mencapai 23 ribu lebih. Provinsi Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.