KUNINGAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan mengingatkan operator website desa dan perangkat daerah untuk mewaspadai akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Admin Diskominfo Kuningan.
Akun tersebut dengan menggunakan berbagai nomor Whatsapp palsu diketahui menghubungi sejumlah pihak dengan mengaku sebagai Admin Diskominfo Kuningan. Pelaku bahkan menggunakan nama Luki Sugianto dalam komunikasinya untuk meyakinkan penerima pesan.
Dalam salah satu tangkapan layar percakapan, akun yang mengatasnamakan Admin Diskominfo Kuningan menyampaikan bahwa terdapat “update system” dan meminta seluruh password OPD diubah menggunakan sandi tertentu, yakni “Kuningan2026@”.
Pesan tersebut kemudian ditutup dengan keterangan “#Luki Sugianto”, seolah-olah instruksi tersebut berasal dari personel Diskominfo Kabupaten Kuningan.
Padahal, berdasarkan klarifikasi dari Luki Sugianto, A. Md Pelaksana Pemberdayaan dan Penyajian Informasi Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kuningan., Luki tidak pernah mengirimkan pesan tersebut.
Modus tersebut patut diwaspadai karena memanfaatkan identitas dan nama instansi pemerintah untuk membangun kepercayaan korban. Pola penyamaran melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah juga sebelumnya telah ditemukan dalam sejumlah kasus penipuan di Kabupaten Kuningan.
Diskominfo Kuningan meminta penerima pesan tidak mengikuti instruksi tersebut, tidak mengganti password berdasarkan pesan tersebut, serta tidak memberikan informasi akun maupun kredensial kepada nomor yang tidak terverifikasi.
Apabila terdapat permintaan perubahan password atau pengelolaan akun website desa, konfirmasi harus dilakukan melalui jalur resmi Diskominfo Kabupaten Kuningan.
Khusus pengelolaan website subdomain desa, Diskominfo juga telah menegaskan bahwa layanan tersebut berada di bawah Bidang Aptika dan tidak dipungut biaya.
Sementara itu, proses migrasi dari subdomain desa-xxx.kuningankab.go.id menuju domain xxx.desa.id juga tidak dikenakan biaya untuk pendaftaran awal dan tahun pertama. Biaya yang berlaku adalah perpanjangan domain mulai tahun kedua sebesar Rp55.000 per tahun, sesuai informasi dari Diskominfo.
Sumber: Diskominfo Kab. Kuningan







