SATUJABAR, CIMAHI–Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor korbannya. Sebagian besar pelaku yang terlibat, merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang dilakukan kawanan geng motor, terjadi di wilayah Cibeureum, Kota Cimahi. Para pelaku yang terlibat berhasil digulung Tim Satreskrim Polres Cimahi, setelah rekaman video saat-saat tindakan brutal mereka viral di media sosial.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, ada 20 orang anggota geng motor yang telah diamankan Tim Satreskrim Polres Cimahi. Ironisnya, dari puluhan pelaku, hanya dua orang berusia dewasa.
“Tim Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan kurang lebih 20 orang (anggota geng motor). Dua orang telah dewasa, sisanya masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” ujar Niko, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Kamis (16/04/2026)
Niko mengungkapkan, tiga dari 18 pelaku masih di bawah umur, merupakan residivis dalam kasus serupa. Ketiganya pernah terlibat aksi kekerasan di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, dan kembali mengulangnya di wilayah Cibeureum.
Aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor korban, dipicu saling ejek antar kelompok geng motor di media sosial. Dari persoalan sepele tersebut, berujung pada penyerangan antar mereka saat bertemu di jalanan.
Kejadiannya pada Minggu (05/04/2026) dinihari, di Jalan Jenderal Amir Machmud, Cibeureum, Kota Cimahi. Naas bagi korban yang tertinggal dari kelompoknya, sehingga menjadi sasaran bulan-bulanan para pelaku.
Korban dianiaya secara brutal dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Ponsel dan sepeda motor korban dirampas para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada empat kelompok geng motor yang melakukan konvoi besar-besaran melibatkan puluhan sepeda motor. Mereka berboncengan konvoi di jalanan sambil membawa senjata tajam.
Para pelaku yang masih menjalani pemeriksaan penyidik, akan dijerat Pasal 479 dan/atau Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan dan Pencurian.
Pelaku berusia masih di bawah umur dan berstatus pelajar, akan diproses sesuai dengan ketentuan, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak.







