• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Penipuan Modus ‘Love Scamming’, Korban Rugi Rp.860 Juta

Editor
Senin, 27 Juli 2026 - 05:26
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penipuan modus 'love scamming' oleh Direktorat Reserse Siber.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penipuan modus 'love scamming' oleh Direktorat Reserse Siber.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kejahatan siber modus ‘love scamming’ berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Salah satu korban yang terjebak ‘love scamming’ di dunia maya, diarahkan pelaku mengikuti investasi trading, hingga menelan kerugian Rp.860 juta.

Pengungkapan kasus kejahatan siber modus ‘love scamming’ oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, salah satunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/724/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR, tertanggal 20 April 2026. Lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

RelatedPosts

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, kasus berawal dari interaksi antara korban berinisial ZM di akun media sosial Instagram atas nama Olivia Rosalia. Pelaku memanfaatkan pendekatan personal melalui media sosial untuk membangun kepercayaan korban, hingga menjebaknya dalam interaksi ‘love scamming’.

Setelah terjalin komunikasi, pelaku kemudian mengarahkan korban beralih ke aplikasi percakapan lain. Pelaku memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada korban.

“Pelaku awalnya berteman dengan korban di media sosial Instagram, dengan nama akun Olivia Rosalia. Kemudian, akun tersebut memberikan nomor WhatsApp kepada korban inisial ZM, sehingga percakapan beralih ke WhatsApp,” ujar Hendra, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (27/07/2026).

Hendra mengungkapkan, hubungan komunikasi makin intens, sampai kemudian pelaku mulai menawarkan investasi trading melalui sebuah platform. Investasi awalnya Rp.1 juta sampai korban sadar telah menjadi korban penipuan modus ‘love scamming’.

“Dari komunikasi intens, pelaku mengajak korban investasi trading di Ozcryptoexchange.com. Awalnya korban ikut berinvestasi Rp.1 juta, dan mendapatkan keuntungan USD 5,55,” ungkap Hendra.

Korban yang tertarik, kembali menginvestasikan uangnya dalam jumlah lebih besar, tapi kemudian tidak bisa menarik uang dan keuntungannya. Korban diminta melakukan investasi kembali agar bisa menarik uang dan keuntungannya.

“Dari awalnya investasi Rp.1 juta, korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan. Korban harus mengalami kerugian hingga Rp.860 juta,” jelas Hendra.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus, mengatakan, dalam pengungkapan kejahatan siber tersebut, pelaku berinisial JA berhasil diamankan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan berbagai barang bukti.

“Kami amankan pelaku, berikut sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa ponsel, sejumlah akun bank, paspor, tiga buah kartu kerja Kamboja, serta sim card,” ujar Fian.

Pelaku yang telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, dijerat Pasal 45A Ayat 1, junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.1 miliar.

Tags: jawa baratKabid Humas Polda Jawa BaratKejahatan Siber Modus 'Love Scamming' Diungkap Polda JabarKombes Pol. Hendra RochmawanKorban Rugi Rp.860 Jutakota cirebonpolda jawa barat

Related Posts

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Pantai Pangandaran dipadati wisatawam selama libur Lebaran atau cuti bersama Hari Raya Lebaran.(Foto:Istimewa).

Cuti Bersama dan Libur Nasional 2027 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Editor
15 September 2026

Cuti bersama 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri jumlahnya sebanyak 8 hari sedangkan hari libur nasional 18 hari. JAKARTA - Pemerintah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.