SATUJABAR, BANDUNG–Kejahatan siber modus ‘love scamming’ berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Salah satu korban yang terjebak ‘love scamming’ di dunia maya, diarahkan pelaku mengikuti investasi trading, hingga menelan kerugian Rp.860 juta.
Pengungkapan kasus kejahatan siber modus ‘love scamming’ oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, salah satunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/724/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR, tertanggal 20 April 2026. Lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, kasus berawal dari interaksi antara korban berinisial ZM di akun media sosial Instagram atas nama Olivia Rosalia. Pelaku memanfaatkan pendekatan personal melalui media sosial untuk membangun kepercayaan korban, hingga menjebaknya dalam interaksi ‘love scamming’.
Setelah terjalin komunikasi, pelaku kemudian mengarahkan korban beralih ke aplikasi percakapan lain. Pelaku memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada korban.
“Pelaku awalnya berteman dengan korban di media sosial Instagram, dengan nama akun Olivia Rosalia. Kemudian, akun tersebut memberikan nomor WhatsApp kepada korban inisial ZM, sehingga percakapan beralih ke WhatsApp,” ujar Hendra, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (27/07/2026).
Hendra mengungkapkan, hubungan komunikasi makin intens, sampai kemudian pelaku mulai menawarkan investasi trading melalui sebuah platform. Investasi awalnya Rp.1 juta sampai korban sadar telah menjadi korban penipuan modus ‘love scamming’.
“Dari komunikasi intens, pelaku mengajak korban investasi trading di Ozcryptoexchange.com. Awalnya korban ikut berinvestasi Rp.1 juta, dan mendapatkan keuntungan USD 5,55,” ungkap Hendra.
Korban yang tertarik, kembali menginvestasikan uangnya dalam jumlah lebih besar, tapi kemudian tidak bisa menarik uang dan keuntungannya. Korban diminta melakukan investasi kembali agar bisa menarik uang dan keuntungannya.
“Dari awalnya investasi Rp.1 juta, korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan. Korban harus mengalami kerugian hingga Rp.860 juta,” jelas Hendra.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus, mengatakan, dalam pengungkapan kejahatan siber tersebut, pelaku berinisial JA berhasil diamankan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan berbagai barang bukti.
“Kami amankan pelaku, berikut sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa ponsel, sejumlah akun bank, paspor, tiga buah kartu kerja Kamboja, serta sim card,” ujar Fian.
Pelaku yang telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, dijerat Pasal 45A Ayat 1, junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.1 miliar.







