• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Cuti Bersama dan Libur Nasional 2027 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Editor
Selasa, 15 September 2026 - 01:43
Pantai Pangandaran dipadati wisatawam selama libur Lebaran atau cuti bersama Hari Raya Lebaran.(Foto:Istimewa).

Pantai Pangandaran dipadati wisatawam selama libur Lebaran.(Foto:Istimewa).

Cuti bersama 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri jumlahnya sebanyak 8 hari sedangkan hari libur nasional 18 hari.

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

RelatedPosts

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Hotspot Karhutla Kembali Naik, Tim Gabungan Perkuat Operasi

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada tanggal 15 September 2026 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB dikutip dari laman Setneg.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.

 

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi;
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.;
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
  5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah;
  6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
  7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional;
  9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus;
  10. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah;
  11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE;
  12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
  13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
  14. ⁠Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW;
  15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan;
  16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
  17. ⁠Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2027 yaitu:

  1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
  3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;
  4. Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 H;
  5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;
  6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Tags: cuti bersama 2027libur nasional 2027

Related Posts

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan memperkuat operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul peningkatan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence, terutama di wilayah Kalimantan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Karhutla Kembali Naik, Tim Gabungan Perkuat Operasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan memperkuat operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul peningkatan hotspot dengan tingkat...

Bupati Bogor Rudy Susmanto di TPA Galuga.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Kebakaran Galuga, Bupati Bogor: Api Hampir Hilang

Editor
15 September 2026

CIBUNGBULANG - Penanganan kebakaran di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Galuga memasuki hari ke-9, Selasa (15/9/2026). Bupati Bogor...

Pertamina melalui Subholding Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Bioethanol Development Center di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Senin (14/9).(Foto: Website Pertamina)

Pertamina Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Editor
15 September 2026

LAMPUNG - Pertamina melalui Subholding Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Bioethanol Development Center di Tegineneng, Kabupaten...

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan Sinar Mas Land tentang Dukungan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Nusantara Hall, ICE BSD, Tangerang, Banten.(14/09/26).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf)

IN-APPS 2026 Jadi Pintu Masuk Aplikasi Lokal ke Pasar Digital Global

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif memberikan penghargaan kepada 13 pegiat dan perusahaan aplikasi dalam Indonesia Application Summit (IN-APPS)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.