• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
Selasa, 15 September 2026 - 02:36
Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

JAKARTA – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan (Gakkum) Kehutanan tengah memproses sejumlah kasus Karhutla.

Setiap penanganan perkara kehutanan diproses dengan prinsip tegas dalam penegakan hukum demi menjaga kelestarian hutan untuk masa depan. Hingga saat ini, total penanganan perkara berjumlah 31 kasus yang mencakup wilayah di 10 provinsi. Luas keseluruhan areal yang terdampak mencapai 3.625 Hektare (Ha).

RelatedPosts

BRIN Wujudkan Laboratorium Alam Terbentuknya Pulau Jawa

Ekosistem Ekonomi Syariah Topang Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan

Rumah dan Parkiran Terminal di Bogor Jadi Penampungan Puluhan Sepeda Motor Curian

Terkait status penanganan perkara dari ke-31 kasus tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut seperti dilansir laman Kemenhut:

Penyelidikan: 22 kasus.

Penyidikan: 7 kasus.

Penyerahan ke Jaksa: 2 kasus.

 

Berdasarkan sebaran penanganan per provinsi, berikut adalah detail luasan terdampak, jumlah perkara, dan subjek hukumnya:

Sumatera Utara (Sumut): Luas 17 Ha, 2 perkara (Korporasi).

Jambi: Luas 94 Ha, 3 perkara (Perorangan).

Kalimantan Barat (Kalbar): Luas 69 Ha, 4 perkara (Korporasi, Yayasan, Perorangan).

Kalimantan Selatan (Kalsel): Luas 843 Ha, 3 perkara (Korporasi).

Jawa Barat (Jabar): Luas 6 Ha, 1 perkara (Perorangan).

Riau: Luas 30 Ha, 3 perkara (Perorangan).

Sumatera Selatan (Sumsel): Luas 558 Ha, 3 perkara (Perorangan, Korporasi).

Kalimantan Tengah (Kalteng): Luas 1.110 Ha, 6 perkara (Korporasi, Perorangan).

Kalimantan Timur (Kaltim): Luas 394 Ha, 5 perkara (Korporasi, Perorangan).

Jawa Timur (Jatim): Luas 504 Ha, 1 perkara (Perorangan).

 

Ancaman Sanksi Pembekuan Perizinan Usaha

Sanksi pembekuan perizinan berusaha diberlakukan bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya. Penegakan sanksi ini didasari oleh PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pada Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, dan Pasal 286. Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha yang dapat dikenakan secara sendiri atau bersama sanksi lainnya, yaitu teguran, denda, atau pencabutan izin.

Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain tidak melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf d atau Pasal 156 huruf e), tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf e atau Pasal 156 huruf f),t idak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf f atau Pasal 156 huruf g), tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf g atau Pasal 156 huruf h). dan tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif tertulis (Pasal 283).

Sebelum sanksi diberlakukan, Kemenhut melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Setelah ditemukan pelanggaran dan ditemukan PBPH tidak tidak melaksanakan perlindungan dan/atau upaya pencegahan kebakaran hutan, Menteri Kehutanan menetapkan sanksi pembekuan perizinan berusaha. di mana selama masa pembekuan, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan sementara.

Peraturan tegas ini diberlakukan karena PBPH berkewajiban juga dalam pencegahan dan pengendalian. Para pemegang izin wajib menyusun dan melaksanakan rencana pencegahan (RKL/RPL), melakukan patroli dan deteksi dini melalui pengecekan hotspot, membentuk regu pemadam, dan menyediakan sarana prasarana pemadaman. Selain itu, mereka wajib memberikan pelaporan berkala, bersinergi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), melakukan penanganan cepat berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil tanggung jawab penuh secara aktif dan berkelanjutan atas area konsesinya.

Apabila sanksi pembekuan dijatuhkan, dampaknya adalah seluruh kegiatan dihentikan sementara, dan rencana kerja, produksi, serta peredaran hasil hutan tidak dapat dilaksanakan. Pihak yang terkena sanksi juga tidak dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan izin, dan hukuman dapat meningkat hingga pencabutan izin apabila tidak dipatuhi.

Sanksi hanya akan dicabut apabila PBPH telah melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan, telah melaksanakan perintah pembenahan dan pelaporan secara lengkap, serta terbukti tidak terjadi pelanggaran serupa. Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa kelalaian dalam pencegahan kebakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan izin usaha.

Sebagai bagian dari penegakan hukum dan langkah untuk melindungi kawasan, Kementerian Kehutanan telah menerjunkan tim untuk memasang plang peringatan khusus di lokasi-lokasi eks kebakaran hutan yang tampak hangus dan gundul. Pemasangan plang di lokasi-lokasi terdampak ini dilakukan sebagai wujud aksi nyata untuk melindungi hutan dan menjaga masa depan alam.

Tags: Kemenhutproses hukum karhutla

Related Posts

Koleksi geodiversitas di Karangsambung Kebumen Jawa Tengah.(Image: BRIN)

BRIN Wujudkan Laboratorium Alam Terbentuknya Pulau Jawa

Editor
5 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memaksimalkan pemanfaatan lebih dari 33.000 spesimen geodiversitas di Kawasan Karangsambung, Kebumen,...

Seminar Nasional bertajuk “Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan", di Jakarta, Senin (5/10).(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Ekosistem Ekonomi Syariah Topang Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan

Editor
5 Oktober 2026

JAKARTA - Ekonomi syariah bukan sekadar soal label. Bukan hanya soal bank syariah, bukan hanya soal sertifikasi halal, dan bukan...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Rumah dan Parkiran Terminal di Bogor Jadi Penampungan Puluhan Sepeda Motor Curian

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, BOGOR--Sebuah rumah di kawasan perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diketahui menjadj tempat penampungan sepeda motor...

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).(Foto:Istimewa).

35 Tahun Tanpa Kabar, Pekerja Migran Asal Cirebon Ditemukan di Arab Saudi

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan di Arab Saudi setelah 35 tahun hilang tanpa...

Video pesta narkoba diduga warga binaan di Rutan Kelas I Depok, yang beredar luas di media sosial.(Foto: Istimewa/tangkapan layar Instagram).

Kanwil Ditjenpas Jabar: Pesta Narkoba di Rutan Depok Benar, Ditindak Tegas!

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, membenarkan, video viral di media sosial, memperlihatkan...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di 6 Provinsi, Termasuk di Jawa Barat

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sebelas tersangka terkait terorisme dalam penegakan hukum serentak di enam provinsi. Dari...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.