• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
Selasa, 15 September 2026 - 04:12
Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub). Oknum pejabat tersebut, terancam dipecat jika dugaan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL), terbukti.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, dugaan pelecehan seksual, merupakan pelanggaran berat terhadap etika birokrasi dan norma hukum. Apabila terbukti, perbuatan tersebut melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Perka BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 6 Tahun 2022, hingga UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

RelatedPosts

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

“BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Kasusnya sedang ditangani kepolisian, dan proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian juga berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” ujar Ganjar, kepada wartawan, Selasa 15/09/2026).

Ganjar mengatakan, BKPSDM telah menerima laporan verbal dari pimpinan dinas terkait dan menunggu berkas tertulis resmi yang memuat kronologi lengkap, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal internal. BKPSDM bersama Inspektorat Pemkab Sukabumi akan membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS.

Ganjar memastikan, proses etik internal tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Sementara kasus dugaan pidananya, sedang dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

“Pemeriksaan kode etik dan disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana. Indikator yang dinilainya berbeda, pihak kepolisian memeriksa pidana murni, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN,” jelas Ganjar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tindak pelecehan seksual di lingkungan kerja, masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat. Rekomendasi sanksi yang disiapkan meliputi, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat,natau perkaranya telah inkrah

Ganjar juga menyebut pemerintah daerah menyiapkan tahapan perlindungan lembaga serta pembebasan tugas sementara bagi terlapor. Jika terlapor berstatus tersangka pejabat PNS dan telah ditahan pihak kepolisian, BKPSDM akan segera memproses pemberhentian sementara sebagai ASN.

Sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tempat korban menimba ilmu, mengonfirmasi adanya dugaan tindak pelecehan seksual tersebut. Kepala Sekolah berinisial NA, membenarkan, adanya aduan dari siswinya terkait dugaan perlakuan pelecehan, baik verbal maupun non-verbal, saat sedang bertugas magang di instansi Dishub Kabupaten Sukabumi.

Merasa nama baik lembaga dan hak anak didiknya ternoadai, pihak sekolah telah melayangkan laporan resmi ke Polres Sukabumi. kepolisian. Laporan ditujuan untuk mencari titik terang atas dugaan tindak pelecehan seksual oknum pejabat Dishub kepada siswinya.

Polres Sukabumi memastikan, telah turun langsung untuk melakukan proses penyelidikan. Unit PPA Satreskrim sedang mendalami perkaranya dengan meminta keterangan saksi, korban, dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk.

Tags: Dugaan Pelecehan Siswi PKLGanjar Anugrahjawa baratKabupaten SukabumiKepala BKPSDM Kabupaten SukabumiOknum Pejabat Dishub Terancam Dipecatpolres sukabumi

Related Posts

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Pantai Pangandaran dipadati wisatawam selama libur Lebaran atau cuti bersama Hari Raya Lebaran.(Foto:Istimewa).

Cuti Bersama dan Libur Nasional 2027 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Editor
15 September 2026

Cuti bersama 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri jumlahnya sebanyak 8 hari sedangkan hari libur nasional 18 hari. JAKARTA - Pemerintah...

Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan memperkuat operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul peningkatan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence, terutama di wilayah Kalimantan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Karhutla Kembali Naik, Tim Gabungan Perkuat Operasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan memperkuat operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul peningkatan hotspot dengan tingkat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.