SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) siap melakukan penyelidikan terkait ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi di media sosial. Ancaman pembunuhan disampaikan melalui ruang digital secara berulangkali di kolom komentar kanal YouTube milik Dedi Mulyadi, pada Senin (21/04/2025).
Kesiapan Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penyelidikan terkait ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Tim Patroli Siber Polda Jabar telah memantau adanya ancaman pembunuhan tersebut di ruang digital.
“Kami, Polda Jabar siap menindaklanjuti (ancaman pembunuhan), jika yang bersangkutan, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi melaporkannya secara resmi. Kami sudah monitoring, apabila ada permintaan pemantauan, tim siber tentu siap bantu beliau (Dedi Mulyadi), selaku pelapor,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025).
Hendra mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut, telah diketahui dan dipantau dari sebuah akun secara berulang kali di kolom komentar saat Dedi Mulyadi melakukan siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
“Apabila dilaporkan resmi, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pengancaman,” kata Hendra.
Ancaman pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, disampaikan di kolom komentar siaran langsung YouTube Kang Dedi Mulyadi, pada Senin (21/04/2025) malam. Ancaman akan membunuh Gubernur Jabar, disampaikan berulang kali.
Dedi Mulyadi membenarkan, adanya ancaman pembunuhan, yang dianggapnya sebagai resiko seorang pemimpin. Dedi menyatakan, dalam setiap langkah pemimpin, bisa ada yang suka dan tidak suka.
Dedi akan melihat terlebih dahulu perkembangan atas ancaman pembunuhan terhadap dirinya sebelum mengambil tindakan. Dedi akan melihat dan menelusuri keaslian dari akun tersebut, dan akan lebih waspada.
“Ada ancaman (pembunuhan) itu, ya risiko bagi seorang pemimpin. Kita lihat perkembangannya terlebih dahulu, akan dilihat dan ditelusuri, akun itu asli atau bukan. Namun, tentunya saya akan lebih waspada,” kata Dedi, menjawab pertaanyaan wartawan.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat atau komentar di ruang digital, atau media sosial. Segala bentuk komentar yang mengandung ancaman dan hujatan di media sosial, adalah bentuk tindak pidana yang bisa dijerat sanksi hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.(chd).