• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

Editor
Jumat, 08 Mei 2026 - 05:16
Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI– Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun dijerat ‘lingkaran setan’ utang dan bunga rentenir, dimenangkan pengadilan dan utangnya dinyatakan lunas, karena sudah mencicilnya.

Penjual mie ayam berinisial PA, berusia 51 tahun, asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang sudah bertahun-tahun dijerat hutang rentenir, harus berperkara di pengadilan. Sang rentenir menggugatnya ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

RelatedPosts

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

Gugatan berakhir manis buat PA, yang sudah kehilangan tempat tinggal buat mencicil utang dan bunga ke rentenir, tapi tidak kunjung lunas. Majelis hakim menolak seluruh gugatan rentenir dan utang PA dinyatakan lunas, karena sudah mencicilnya.

Gugatan rentenir terhadap PA, berawal saat tahun 2022, meminjamkan uang berikut bunganya buat modal usaha berjualan mie ayam, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari utang pokok sebesar Rp.6 juta membengkak hingga puluhan juta, akibat bunga yang mencekik. PA mengaku sudah mencicilnya disisihkan hasil berjualan mie ayam, hingga total mencapai Rp.40 juta dari awal utang pokok hanya Rp.6 juta.

“Alhamdulillah, hasil putusan menyatakan, bahwa apa yang digugat oleh penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ujar kuasa hukum PA dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cibadak, Supriyanto, dalam keterangannya, Jum’at (08/05/2026).

Dalam persidangan terungkap, klaim utang sebesar Rp 36,4 juta yang dituduhkan penggugat tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim menilai tidak ada hubungan hukum sah terkait angka tersebut.

Majelis hakim justru berpendapat, meski utang tersebut ada, namun secara substansi sudah dinyatakan lunas melalui cicilan yang telah dibayarkan.

“Hakim memerintahkan seluruh dokumen penting, mulai KTP, Kartu Keluarga, dan ijazah asli, agar segera dikembalikan kepada tergugat (PA),” ungkap Supriyanto.

Selaku kuasa hukum tergugat, Supriyanto, memberikan waktu 1×24 jam kepada penggugat untuk menyerahkan seluruh dokumen, sejak putusan dibacakan. Jika tidak, maka pihaknya tidak segan menempuh jalur pidana, atau menggugat balik.

Kemenangan di sidang perdata tersebut, menjadi pintu masuk bagi PA mencari keadilan lebih jauh. Kuasa hukumnya berencana melaporkan balik sang rentenir ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana.

“Rencana kita akan melaporkan balik ke pihak kepolisian. Ada dugaan tindak pidana pemerasan hingga eksploitasi tenaga manusia, karena klien kami sempat dijadikan pembantu tanpa digaji selama tiga bulan dengan alasan untuk membayar bunga, berbunga” tegas Supriyanto

Selain itu, tindak kekerasan verbal dan ancaman yang sering diterima PA, saat ditagih bunga utang juga materi yang akan diperkarakan. Kemenangan PA dari gugatan rentenir, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat kecil lainnya yang selama ini tertindas oleh jeratan praktik rentenir.

Tags: Digugat Rentenirjawa baratKabupaten SukabumiPengadilan Negeri CibabakPenjual mie ayamPenjual Mie Ayam Menang

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat,...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di...

Pesawat terbang di bandara

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode Natal 2026 dan Tahun Baru...

Aktivitas bongkar kapal pengangkut batubara di Pelabuhan Cirebon. (Dok. Satujabar.com)

Pelabuhan Cirebon Topang Rantai Pasok Nasional

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON - Pelabuhan Cirebon menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran rantai pasok nasional serta mengurangi konsentrasi arus logistik yang...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan...

Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Editor
23 Juni 2026

Stimulus ekonomi digulirkan sebagai langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional. SATUJABAR, JAKARTA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.