• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

Editor
Jumat, 08 Mei 2026 - 05:16
Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI– Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun dijerat ‘lingkaran setan’ utang dan bunga rentenir, dimenangkan pengadilan dan utangnya dinyatakan lunas, karena sudah mencicilnya.

Penjual mie ayam berinisial PA, berusia 51 tahun, asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang sudah bertahun-tahun dijerat hutang rentenir, harus berperkara di pengadilan. Sang rentenir menggugatnya ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

RelatedPosts

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Suku Bunga Kredit Masih Turun, Kata OJK

Gugatan berakhir manis buat PA, yang sudah kehilangan tempat tinggal buat mencicil utang dan bunga ke rentenir, tapi tidak kunjung lunas. Majelis hakim menolak seluruh gugatan rentenir dan utang PA dinyatakan lunas, karena sudah mencicilnya.

Gugatan rentenir terhadap PA, berawal saat tahun 2022, meminjamkan uang berikut bunganya buat modal usaha berjualan mie ayam, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari utang pokok sebesar Rp.6 juta membengkak hingga puluhan juta, akibat bunga yang mencekik. PA mengaku sudah mencicilnya disisihkan hasil berjualan mie ayam, hingga total mencapai Rp.40 juta dari awal utang pokok hanya Rp.6 juta.

“Alhamdulillah, hasil putusan menyatakan, bahwa apa yang digugat oleh penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ujar kuasa hukum PA dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cibadak, Supriyanto, dalam keterangannya, Jum’at (08/05/2026).

Dalam persidangan terungkap, klaim utang sebesar Rp 36,4 juta yang dituduhkan penggugat tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim menilai tidak ada hubungan hukum sah terkait angka tersebut.

Majelis hakim justru berpendapat, meski utang tersebut ada, namun secara substansi sudah dinyatakan lunas melalui cicilan yang telah dibayarkan.

“Hakim memerintahkan seluruh dokumen penting, mulai KTP, Kartu Keluarga, dan ijazah asli, agar segera dikembalikan kepada tergugat (PA),” ungkap Supriyanto.

Selaku kuasa hukum tergugat, Supriyanto, memberikan waktu 1×24 jam kepada penggugat untuk menyerahkan seluruh dokumen, sejak putusan dibacakan. Jika tidak, maka pihaknya tidak segan menempuh jalur pidana, atau menggugat balik.

Kemenangan di sidang perdata tersebut, menjadi pintu masuk bagi PA mencari keadilan lebih jauh. Kuasa hukumnya berencana melaporkan balik sang rentenir ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana.

“Rencana kita akan melaporkan balik ke pihak kepolisian. Ada dugaan tindak pidana pemerasan hingga eksploitasi tenaga manusia, karena klien kami sempat dijadikan pembantu tanpa digaji selama tiga bulan dengan alasan untuk membayar bunga, berbunga” tegas Supriyanto

Selain itu, tindak kekerasan verbal dan ancaman yang sering diterima PA, saat ditagih bunga utang juga materi yang akan diperkarakan. Kemenangan PA dari gugatan rentenir, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat kecil lainnya yang selama ini tertindas oleh jeratan praktik rentenir.

Tags: Digugat Rentenirjawa baratKabupaten SukabumiPengadilan Negeri CibabakPenjual mie ayamPenjual Mie Ayam Menang

Related Posts

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti disita dari para pelaku.(Foto:Istimewa).

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan para pelaku adalah kurir paket,...

Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.(Foto: Kemlu)

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Konsulat...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.(Foto: Humas OJK)

Suku Bunga Kredit Masih Turun, Kata OJK

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Suku bunga kredit perbankan menunjukkan tren yang masih menurun, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu seiring...

bank bjb dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Manfaat Pensiun

bank bjb dan Taspen Perkuat Layanan Pensiunan

Editor
8 Mei 2026

JAKARTA – bank bjb terus memperluas sinergi guna menghadirkan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat. Paling anyar, langkah tersebut diwujudkan melalui...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan kasus tetangga bunuh Cicih.(Foto:Istimewa).

Tetangga Bunuh Cicih Karena Sakit Hati di Bandung Barat

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Cicih Rohaeti, wanita paruh baya di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Wanita berusia 54...

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata membeberkan terkait haji nonprosedural.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji Nonprosedural: Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 Orang

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Haji nonprosedural praktinya kembali memakan korban pada tahun 2026 ini. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.