SATUJABAR, BANDUNG–Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.3 miliar oleh pengusaha asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polresta Bandung telah menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.
Penetapan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.3 miliar, dilakukan Satreskrim Polresta Bandung. Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas laporan korban, seorang pengusaha asal Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, status TD telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dilaporlan korban berinisial IS, pada 24 April 2026 lalu.
“Kami telah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan korban berinisial IS, pada 24 April 2026 lalu. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terlapor juga telah hadir memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Luthfi kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Jum’at (08/05/2026).
Luthfi memastikan, dua alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan TD sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandung, sejak Jum’at (08/05/2026).
“Hari ini (resmi) statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Tersangka juga kami lakukan penahanan di Ruman Tahanan Polresta Bandung,” kata Luthfi.
Kasus penipuan modus cek kosong senilai Rp.3 miliar, bermula saat tersangka mendekati korban, dengan menawarkan kerjasama penyertaan modal dalam bisnis penyediaan biji plastik dan tekstil, Oktober 2025. Korban ditawari untuk menginvestasikan uangnya, dijanjikan pembagian keuntungan menggiurkan.
Apa yang dijanjikan tersangka berujung pada praktik penipuan. Tersangka memberi korban cek kosong senilai Rp.3 miliar sebagai modus tipu muslihat yang dilakukannya.
“Tersangka memberi korban cek kosong agar mau memberikan uangnya untuk diinvestasikan dalam usaha yang dijalankan tersangka. Korban kemudian merasa telah ditipu tersangka,” ungkap Luthfi.
Luthfi menegaskan, kasus dugaan penipuan tersangka tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Dugaan perbuataan tindak pidana yang dilakukan merupakan urusan pribadi.
“Betul, tersangka saat ini menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Namun dalam dugaan perbuatan tindak pidananya, yang bersangkutan bekerja secara pribadi, tidak membawa organisasi,” jelas Luthfi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rahmat Kurniadi mengatakan, kliennya percaya kepada terlapor, karena memberikan jaminan berupa cek. Cek yang ternyata kosong diberikan untuk meyakinkan pengembalian modal beserta keuntungannya.
“Klien kami beberapa kali bertemu dengan terlapor (TD), karena dijanjikan keuntungan. Dari beberapakali pertemuan, terjadi kesepakatan perjanjian kerjasama penyertaan modal,” ujar Rahmat.
Korban merasa telah ditipu setelah mencairkan cek ke bank. Pihak bank menolaknya, dengan alasan saldo yang tertera pada cek tidak tersedia alias kosong.








