SATUJABAR, SUMEDANG–Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan para pelaku adalah kurir paket, yang disekap dan dipaksa untuk menyerahkan uang.
Profesi wartawan dan polisi kerap dicatut para pelaku tindak kriminal sebagai modus dalam menjalankan aksi kejahatannya. Empat pelaku pemerasan dan penyekapan mengaku-ngaku sebagai wartawan dan polisi, berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Sumedang, setelah menyekap dan memeras seorang kurir paket.
Seorang kurir paket berinisial TS, berusia 28 tahun, warga Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, menjadi korban penyekapan dan pemerasan empat pria mengaku-ngaku sebagai wartawan dan polisi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Keempat pelaku berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Sumedang, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Keempat pelaku, masing-masing berinisial DM, 26 tahun, mengaku sebagai wartawan Polda Jawa Barat, KT, 29 tahun, MS, 21 tahun, serta RP, 34 tahun, mengaku sebagai anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Keempat pelaku merupakan warga Cimalaka, Kabupaten Sumedang
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, terungkapnya kasus pemerasan disertai penyekapan, dari laporan korban berinisial TS. Aksi pemerasan terjadi di Dusun Pakemitan, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, pada Jum’at, 10 April 2026 lalum
“Korban TSS berprofesi sebagai kurir paket bertemu dengan para tersangka di salah satu konter ponsel di wilayah Cimalaka. Korban dimasukan dan disekap di dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban,” ujar Tyo, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sumedang.
Korban dituduh sebagai pengedar obat-obatan terlarang dan dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sempat menolak, dipukul, diancam, dan ditodong pistol mainan oleh para pelaku yang mengaku-ngaku wartawan dan polisi.
Korban sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Rush bernomor polisi Z 1158 AV, yang ditumpangi para pelaku. Barang berharga, termasuk ponsel (telepon selular) dan uang,,dengan total kerugian Rp.4,1 juta, dirampas para pelaku, sebelum menurunkan korban di perjalanan.
“Para tersangka yang menuduh korban sebagai pengedar obat-obatan terlarang sebagai modus kejahatannya, justru dinyatakan dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urine menyatakan, keempat tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis obat-obatan psikotropika,” ungkap Tyo.
Para pelaku yang sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya denhan modus serupa di wilayah hukum Polres Sumedang, dijerat Pasal 479 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Sejumlah barang bukti disita, yakni mobil Toyota Rush yang digunakan para pelaku saat beraksi, ponsel, borgol, tas, dompet, serta dua pistol mainan.
Aksi kejahatan para pelaku diduga sudah menjadi komplotan dengan modus mencatut profesi wartawan dan polisi. Seorang pelaku lagi masih buron sedang dalam pengejaran.








