• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Imbau Pemudik Tol Atur Perjalanan Beristirahat di Rest Area

Editor
Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:02
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Dodi Darjanto.(Foto:Istimewa).

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Dodi Darjanto.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) mengimbau para pemudik yang menggunakan jalur tol mengatur perjalanannya, dengan memanfaatkan rest area untuk beristirahat. Istirahat melepas lelah setelah menempuh perjalanan, termasuk saat mengantuk, sangat penting untuk menjaga fokus berkendaraan dan resiko kecelakaan karena mengantuk.

Imbauan agar para pemudik yang menggunakan jalur tol mengatur perjalanannya, dengan memanfaatkan rest area untuk beristirahat, disampaikan Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dodi Darjanto. Istirahat melepas lelah setelah menempuh perjalanan, termasuk saat mengantuk, sangat penting untuk menjaga fokus berkendara dan resiko kecelakaan karena pengemudinya mengantuk.

RelatedPosts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

“Manfaatkan rest area di jalan tol untuk beristirahat melepas lelah. Pada saat potensi kepadatan tinggi dan banyak kendarasn masuk rest area, silakan masyarakat bisa menilai, tetap masuk, atau mencari rest area selanjutjya yang tidak padat,” ujar Dodi dalam keterangannya, Jum’at (21/03/2025).

Dodi mengatakan, jika rest area yang dituju sudah terlalu padat dan tetap memaksakan masuk, tentunya berkontribusi menambah kepadatan. Lebih baik cari rest area selanjutnya yang tidak padat, atau di jalur arteri. karena semakin padat dikhawatirkan menimbulkan penyempitan arus lalu-luntas.

“Nanti cara bertindak-nya di rest area, kami akan tempatkan sejumlah personel yang akan menutup rest area yang sudah padat, atau penuh. Jadi kami mohon maaf kepada masyarakat, jika nanti mendapatkan rest area ditutup berarti sudah padat, silahkan mencari rest area berikutnya,” kata Dodi.

Dodi menambahkan, Ditlantas Polda Jabar akan selalu berkoordinasi dengan para Kasatlantas jajaran Polda Jabar, untuk meng-update informasi rest area, termasuk rest area di jalur arteri yang bisa dimanfaatkan pemudik tol.

“Para Kasatlantas juga akan menginformasikan keberadaan rest area yang bukan di jalan tol, tapi di jalur arteri bisa dimanfaatkan sebagai pilihan untuk beristirahat. Rest area berada di dekat-dekat jalan tol, yang bisa dijadikan pilihan pemudik,” tambah Dodi.

Dodi menjelaskan, jalur masih berpotensi meningkat dan tetap diminati para pemudik di arus mudik-balik Lebaran 2025, antaralain jalur tol Japek dan Cipali, atau jalur Trans Jawa.

Polda Jabar telah melakukan apel gelar pasukan ‘Operasi Ketupat Lodaya 2025, dipimpin Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, bersama Kapolda dan Pangdam III/Siliwangi. Pelaksanaan ‘Operasi Ketupat Lodaya 2025’ berlangsung selama 17 hari, mulai 23 Maret hingga 08 April 2025.(chd).

Tags: Dirlantas Polda Jabarmudikpolda jabar

Related Posts

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.(Foto:Istimewa).

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.3 miliar...

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti disita dari para pelaku.(Foto:Istimewa).

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan para pelaku adalah kurir paket,...

Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.(Foto: Kemlu)

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Konsulat...

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.(Foto: Humas OJK)

Suku Bunga Kredit Masih Turun, Kata OJK

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Suku bunga kredit perbankan menunjukkan tren yang masih menurun, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu seiring...

bank bjb dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Manfaat Pensiun

bank bjb dan Taspen Perkuat Layanan Pensiunan

Editor
8 Mei 2026

JAKARTA – bank bjb terus memperluas sinergi guna menghadirkan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat. Paling anyar, langkah tersebut diwujudkan melalui...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.