• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Imbau Pemudik Tol Atur Perjalanan Beristirahat di Rest Area

Editor
Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:02
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Dodi Darjanto.(Foto:Istimewa).

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Dodi Darjanto.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) mengimbau para pemudik yang menggunakan jalur tol mengatur perjalanannya, dengan memanfaatkan rest area untuk beristirahat. Istirahat melepas lelah setelah menempuh perjalanan, termasuk saat mengantuk, sangat penting untuk menjaga fokus berkendaraan dan resiko kecelakaan karena mengantuk.

Imbauan agar para pemudik yang menggunakan jalur tol mengatur perjalanannya, dengan memanfaatkan rest area untuk beristirahat, disampaikan Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dodi Darjanto. Istirahat melepas lelah setelah menempuh perjalanan, termasuk saat mengantuk, sangat penting untuk menjaga fokus berkendara dan resiko kecelakaan karena pengemudinya mengantuk.

RelatedPosts

Kawasan GBK Ditata Ulang, Rosan: Jadi Ikon Internasional

Pemadaman Listrik, Farhan: Layanan Publik Jalan, UMKM Terganggu

Wakil Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jabar Sebagai Tersangka

“Manfaatkan rest area di jalan tol untuk beristirahat melepas lelah. Pada saat potensi kepadatan tinggi dan banyak kendarasn masuk rest area, silakan masyarakat bisa menilai, tetap masuk, atau mencari rest area selanjutjya yang tidak padat,” ujar Dodi dalam keterangannya, Jum’at (21/03/2025).

Dodi mengatakan, jika rest area yang dituju sudah terlalu padat dan tetap memaksakan masuk, tentunya berkontribusi menambah kepadatan. Lebih baik cari rest area selanjutnya yang tidak padat, atau di jalur arteri. karena semakin padat dikhawatirkan menimbulkan penyempitan arus lalu-luntas.

“Nanti cara bertindak-nya di rest area, kami akan tempatkan sejumlah personel yang akan menutup rest area yang sudah padat, atau penuh. Jadi kami mohon maaf kepada masyarakat, jika nanti mendapatkan rest area ditutup berarti sudah padat, silahkan mencari rest area berikutnya,” kata Dodi.

Dodi menambahkan, Ditlantas Polda Jabar akan selalu berkoordinasi dengan para Kasatlantas jajaran Polda Jabar, untuk meng-update informasi rest area, termasuk rest area di jalur arteri yang bisa dimanfaatkan pemudik tol.

“Para Kasatlantas juga akan menginformasikan keberadaan rest area yang bukan di jalan tol, tapi di jalur arteri bisa dimanfaatkan sebagai pilihan untuk beristirahat. Rest area berada di dekat-dekat jalan tol, yang bisa dijadikan pilihan pemudik,” tambah Dodi.

Dodi menjelaskan, jalur masih berpotensi meningkat dan tetap diminati para pemudik di arus mudik-balik Lebaran 2025, antaralain jalur tol Japek dan Cipali, atau jalur Trans Jawa.

Polda Jabar telah melakukan apel gelar pasukan ‘Operasi Ketupat Lodaya 2025, dipimpin Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, bersama Kapolda dan Pangdam III/Siliwangi. Pelaksanaan ‘Operasi Ketupat Lodaya 2025’ berlangsung selama 17 hari, mulai 23 Maret hingga 08 April 2025.(chd).

Tags: Dirlantas Polda Jabarmudikpolda jabar

Related Posts

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani.(Foto: Setneg)

Kawasan GBK Ditata Ulang, Rosan: Jadi Ikon Internasional

Editor
23 Juni 2026

Kawasan GBK ditata ulah tidak hanya revitalisasi Hotel Sultan, tetapi penataan ulang seluruh kawasan seluas sekitar 200 hektare. SATUJABAR, JAKARTA...

Rencana penghapusan pelanggan energi,promo diskon listrik

Pemadaman Listrik, Farhan: Layanan Publik Jalan, UMKM Terganggu

Editor
23 Juni 2026

Pemadaman listrik di wilayah Kota Bandung tidak menganggu layanan publik berkat back up pembangkit listrik yang tersedia. SATUJABAR, BANDUNG -...

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.(Foto: Istimewa)

Wakil Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jabar Sebagai Tersangka

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Bupati Indramayu ‘S’ memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.(Foto:Istimewa).

Menteri PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Keji Wanita Muda di Bandung

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku aksi penyekapan dan penganiayaan...

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo beserta jajaran menjelaskan soal pemadaman bergilir.(Foto: Setneg)

Soal Pemadaman Bergilir, Dirut PLN: Sudah Bisa Ditekan

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai mengalami...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, kawasan depan Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas berjualan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pedagang Dilarang Jualan di Depan Pusdai

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban di sejumlah ruang publik, khususnya kawasan yang dinilai memiliki nilai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.