• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Buka Posko Pengaduan Kasus Pemerkosaan Oknum Dokter Priguna

Editor
Sabtu, 12 April 2025 - 08:43

Polda Jabar Buka Posko Pengaduan Kasus Pemerkosaan Oknum Dokter Priguna

SATUJABAR, BANDUNG –  Setelah kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, oknum dokter residen anestesi, tidak berhenti pada korban wanita berinisial FH, 21 tahun, dengan mengungkap ada dua korban sama lainnya, Polda Jawa Barat (Jabar) membuka posko pengaduan. Posko layanan pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban tindak kekerasan seksual, atau asusila oknum dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakuktas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK-Unpad), untuk tidak takut melaporkannya ke Polda Jabar.

RelatedPosts

Kolaborasi Pemkot Bogor PT LRT Jakarta Kembangkan Sistem Transportasi Perkotaan

Terkena Material Longsor, Jalan Lingkar Utara Jatigede Ditutup Sementara

Waspadai Kontak Hotel ‘Palsu’ di Google

Posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban tindak kekerasan seksual, atau asusila Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, oknum dokter residen anestesi, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Hendra mengatakan, Polda Jabar membuka posko layanan pengaduan tersebut, untuk memberi ruang bagi kemungkinan masih ada korban tindak kekerasan seksual lainnya dilakukan tersangka berinisial PPA (Priguna Anugerah Pratama), oknum dokter Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK-Unpad).

“Mungkin masih ada masyarkat yang telah menjadi korban, tapi belum berani melapor. Kami Polda Jabar, telah membuka layanan pengaduan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, agar tidak takut melaporkannya,” ujar Hendra, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Jum’at (11/04/2025).

Hendra mengatakan, Polda Jabar, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menerima sejumlah informasi dari media sosial mengenai dugaan adanya korban lain dari kasus dokter residen anestesi tersebut. Posko layanan pengaduan dibuka, agar mereka (korban) bisa melaporkannya, dijamin kerahasiaan, keamanan, dan mendapat pendampingan.

“Kami berikan kesempatan untuk melaporkan ke Polda Jabar. Mungkin malu, atau karena sesuatu hal lain, kami tunggu,” kata Hendra.

Hendra sebelumnya mengungkapkan, tersangka Priguna Anugerah Pratama, melakukan tindak kekerasan seksual dengan memperkosa korban berinisial FH, 21 tahun, dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menyuntikkan cairan bius melalui selang infus.

“Kejadiannya pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban diambil darah untuk kebutuhan transfusi darah ayahnya yang sedang dirawat di Ruangan ICU (Intensive care unit) RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Tanpa didampingi keluarga, tersangka membawa korban dari Ruangan IGD (Instalasi Gawat Darurat) ke lantai 7 Gedung MCHC, ruangan nomor 711, waktu dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Hendra.

Koban diminta melepas pakaian dan menggantinya dengan baju operasi berwarna hijau. Permintaan sebagai akal-akalan tersangka agar bisa melakukan rencana bejatnya, tersangka menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali, hingga merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

“Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB, lalu diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Korban yang merasakan kejanggalan, dan mengeluh perih di bagian alat vitalnya saat buang air kecil, mengadukan kepada ibunya hingga melaporkan kasus ini ke Polda Jabar,” jelas Hendra.

*2 Korban Lain*
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memastikan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pasien RSHS, korban lain oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama. Kedua korban tindak kekerasan seksual oknum dokter residen anestesi PPDS Fakuktas Kedokteran Unpad tersebut, sama-sama berjenis kelamin wanita.

“Dua orang (korban) lagi sudah dilakukan pemeriksaan, Kamis (10/04/202) kemarin. Benar, keduanya menerima perlakuan yang sama dari tersangka (Priguna Anugerah Pratama),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, Jumat (11/05/2025).

Surawan mengatakan, kedua korban lainnya, yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, berbeda dengan korban berinisial FH, 21 tahun, dari keluarga pasien yang saat kejadian sedang dirawat di Ruangan ICU RSHS Kedua korban merupakan pasien RSHS, yang diperlakukan sama di gedung dan ruangan sama, waktunya berbeda.

“Kekerasan seksual berupa tindak pemerkosaan terhadap korban FH, 21 tahun, anak pasien yang sedang dirawat di ruangan ICU RSHS, pada Selasa 18 Maret 2025. Sedangkan kejadian yang dialami dua korban sebagai pasien RSHS, terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025,” kata Surawan.

Surawan mengungkapkan, modus yang dilakukan sama, dalih akan melakukan anestesi dan uji alergi terhadap obat bius. Kedua korban dibawa ke tempat sama di Gedung MCHC, tempat tersangka melakukan aksi bejatnya.

Kedua korban sama-sama wanita muda, berusia 21 tahun dan 31 tahun. Keterangan dua korban, akan menambah dan memperberat pasal pidana hukuman menjerat tersangka.

“Pemeriksaan kedua korban, nantinya akan diterapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Ada tambahan pasal dikenakan, tambah memperberat,” ungkap Surawan.

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi semester 2 di Fakultas Kedokteran Unpad, sudah ditahan di Mapolda Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan tersangka dan menahan warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang sudah memiliki istri dan bermukim di Kota Bandung tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebelas orang saksi, terdiri dari korban, ibunya, perawat, serta saksi ahli.

Barang bukti peralatan kesehatan yang disita, 2 buah infus fullset, 2 sarung tangan, 7 alat suntikan, 12 jarum suntik, alat kontrasepsi, serta obat-obatan. Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: ketua ika unpadpolda jabarRSHS

Related Posts

Kolaborasi Pemkot Bogor PT LRT Jakarta Kembangkan Sistem Transportasi Perkotaan.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Kolaborasi Pemkot Bogor PT LRT Jakarta Kembangkan Sistem Transportasi Perkotaan

Editor
14 Februari 2026

SATUJABAR, BOGOR – Kolaborasi dijalin antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan PT LRT Jakarta. Keduanya sepakat untuk bekerja sama dan...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (tengah) meninjau Jalan Lingkar Utara Jatigede.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Terkena Material Longsor, Jalan Lingkar Utara Jatigede Ditutup Sementara

Editor
14 Februari 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Jalan Lingkar Utara Jatigede ditutup sementara menyusul longsor tebing yang menutup jalan. Penutupan jalan harus dilakukan untuk...

Hotel Sarinah Bandung

Waspadai Kontak Hotel ‘Palsu’ di Google

Editor
14 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Ada-ada saja ulah penjahat sekarang. Segala macam diulik untuk mengelabui warga seperti kontak hotel di Google. Pemerintah...

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI), Taufik Hidayat, menerima perwakilan Pemuda Persatuan Islam (Pemuda Persis) di Kantor Kemenpora, Jumat (13/2).

Ketum Pemuda Persis Bertemu Wamenpora Taufik, Ini yang Dibahas

Editor
14 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Penguatan karakter pemuda menjadi salah satu program penting yang diemban oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hal itu...

Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman memimpin rapat koordinasi.(Foto: KONI Pusat)

PON XII/2028 NTT-NTB: Tidak Ada Pembangunan Venue Baru

Editor
14 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman mengemukakan bahwa tidak...

Barang bukti sepeda motor disita Satreskrim Polresta Bandung dari para pelaku curanmor beraksi di wilayah Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Beraksi di Kabupaten Bandung, 29 Pelaku Curanmor Diringkus Barang Bukti 72 Sepeda Motor Disita

Editor
13 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Sebanyak 29 pelaku diringkus, berikut...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.