• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Buka Posko Pengaduan Kasus Pemerkosaan Oknum Dokter Priguna

Editor
Sabtu, 12 April 2025 - 08:43

Polda Jabar Buka Posko Pengaduan Kasus Pemerkosaan Oknum Dokter Priguna

SATUJABAR, BANDUNG –  Setelah kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, oknum dokter residen anestesi, tidak berhenti pada korban wanita berinisial FH, 21 tahun, dengan mengungkap ada dua korban sama lainnya, Polda Jawa Barat (Jabar) membuka posko pengaduan. Posko layanan pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban tindak kekerasan seksual, atau asusila oknum dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakuktas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK-Unpad), untuk tidak takut melaporkannya ke Polda Jabar.

RelatedPosts

2 Penggugah Konten Hasutan Soal Prabowo dan Nuklir Iran Ditangkap Polda Jabar

Harga Emas Jum’at 7/8/2026 Antam Rp 2.650.000 Per Gram

Pesantren Boleh Kelola Dapur MBG Asal Punya Lebih dari 1.000 Santri

Posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban tindak kekerasan seksual, atau asusila Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, oknum dokter residen anestesi, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Hendra mengatakan, Polda Jabar membuka posko layanan pengaduan tersebut, untuk memberi ruang bagi kemungkinan masih ada korban tindak kekerasan seksual lainnya dilakukan tersangka berinisial PPA (Priguna Anugerah Pratama), oknum dokter Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK-Unpad).

“Mungkin masih ada masyarkat yang telah menjadi korban, tapi belum berani melapor. Kami Polda Jabar, telah membuka layanan pengaduan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, agar tidak takut melaporkannya,” ujar Hendra, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Jum’at (11/04/2025).

Hendra mengatakan, Polda Jabar, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menerima sejumlah informasi dari media sosial mengenai dugaan adanya korban lain dari kasus dokter residen anestesi tersebut. Posko layanan pengaduan dibuka, agar mereka (korban) bisa melaporkannya, dijamin kerahasiaan, keamanan, dan mendapat pendampingan.

“Kami berikan kesempatan untuk melaporkan ke Polda Jabar. Mungkin malu, atau karena sesuatu hal lain, kami tunggu,” kata Hendra.

Hendra sebelumnya mengungkapkan, tersangka Priguna Anugerah Pratama, melakukan tindak kekerasan seksual dengan memperkosa korban berinisial FH, 21 tahun, dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menyuntikkan cairan bius melalui selang infus.

“Kejadiannya pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban diambil darah untuk kebutuhan transfusi darah ayahnya yang sedang dirawat di Ruangan ICU (Intensive care unit) RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Tanpa didampingi keluarga, tersangka membawa korban dari Ruangan IGD (Instalasi Gawat Darurat) ke lantai 7 Gedung MCHC, ruangan nomor 711, waktu dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Hendra.

Koban diminta melepas pakaian dan menggantinya dengan baju operasi berwarna hijau. Permintaan sebagai akal-akalan tersangka agar bisa melakukan rencana bejatnya, tersangka menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali, hingga merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

“Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB, lalu diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Korban yang merasakan kejanggalan, dan mengeluh perih di bagian alat vitalnya saat buang air kecil, mengadukan kepada ibunya hingga melaporkan kasus ini ke Polda Jabar,” jelas Hendra.

*2 Korban Lain*
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memastikan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pasien RSHS, korban lain oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama. Kedua korban tindak kekerasan seksual oknum dokter residen anestesi PPDS Fakuktas Kedokteran Unpad tersebut, sama-sama berjenis kelamin wanita.

“Dua orang (korban) lagi sudah dilakukan pemeriksaan, Kamis (10/04/202) kemarin. Benar, keduanya menerima perlakuan yang sama dari tersangka (Priguna Anugerah Pratama),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, Jumat (11/05/2025).

Surawan mengatakan, kedua korban lainnya, yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, berbeda dengan korban berinisial FH, 21 tahun, dari keluarga pasien yang saat kejadian sedang dirawat di Ruangan ICU RSHS Kedua korban merupakan pasien RSHS, yang diperlakukan sama di gedung dan ruangan sama, waktunya berbeda.

“Kekerasan seksual berupa tindak pemerkosaan terhadap korban FH, 21 tahun, anak pasien yang sedang dirawat di ruangan ICU RSHS, pada Selasa 18 Maret 2025. Sedangkan kejadian yang dialami dua korban sebagai pasien RSHS, terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025,” kata Surawan.

Surawan mengungkapkan, modus yang dilakukan sama, dalih akan melakukan anestesi dan uji alergi terhadap obat bius. Kedua korban dibawa ke tempat sama di Gedung MCHC, tempat tersangka melakukan aksi bejatnya.

Kedua korban sama-sama wanita muda, berusia 21 tahun dan 31 tahun. Keterangan dua korban, akan menambah dan memperberat pasal pidana hukuman menjerat tersangka.

“Pemeriksaan kedua korban, nantinya akan diterapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Ada tambahan pasal dikenakan, tambah memperberat,” ungkap Surawan.

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi semester 2 di Fakultas Kedokteran Unpad, sudah ditahan di Mapolda Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan tersangka dan menahan warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang sudah memiliki istri dan bermukim di Kota Bandung tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebelas orang saksi, terdiri dari korban, ibunya, perawat, serta saksi ahli.

Barang bukti peralatan kesehatan yang disita, 2 buah infus fullset, 2 sarung tangan, 7 alat suntikan, 12 jarum suntik, alat kontrasepsi, serta obat-obatan. Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: ketua ika unpadpolda jabarRSHS

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

2 Penggugah Konten Hasutan Soal Prabowo dan Nuklir Iran Ditangkap Polda Jabar

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Bafat menangkap dua orang penggugah konten hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 7/8/2026 Antam Rp 2.650.000 Per Gram

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 7/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.650.000 per gram...

Kepala BGN Sudaryono.(Foto: Humas BGN)

Pesantren Boleh Kelola Dapur MBG Asal Punya Lebih dari 1.000 Santri

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah memperluas akses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemberian kesempatan kepada pondok pesantren berasrama dengan...

Tim gabungan melakukan pemadaman darat menggunakan gepyok dan sprayer di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (5/8). (Foto: BPBD Provinsi Jawa Timur Via BNPB)

Helikopter BNPB Dikerahkan Padamkan Api di Bromo

Editor
7 Agustus 2026

Helikopter BNPB dikerahkan untuk melakukan water bombing mulai Kamis (6/8) untuk membantu pemadaman titik-titik api di medan sulit dijangkau oleh...

Tim operasi terpadu Kementerian Kehutanan memadamkan kebakaran Bromo.(Foto: Humas Kemenhut)

Kebakaran Bromo: Kemenhut Kerahkan Operasi Terpadu

Editor
7 Agustus 2026

Kebakaran Bromo terdeteksi pada Selasa (4/8), SiPongi+ mendeteksi titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang (medium confidence).  SATUJABAR, PROBOLINGGO - Kementerian...

Kapal tongkang memuat batubara. Kementerian ESDM memastikan penegakan hukum sektor ESDM terus berjalan.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Penegakan Hukum Sektor ESDM Setor PNBP Rp20 Miliar

Editor
7 Agustus 2026

Penegakan hukum di sektor ESDM itu melalui pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batubara hasil penegakan hukum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat