BANDUNG: Pilkada dikembalikan ke DPRD baru sebatas wacana.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menegaskan hingga kini belum ada pembahasan wacana pilkada dikembalikan melalui DPRD.
Pihaknya tengah fokus mengawasi dan konsultasi berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada tahapan Pemilu yang akan berlangsung.
“Wacana terkait Pilkada, belum ada pembahasan. Sejauh ini masih 27 November 2024. Dengan Undang-Undang yang tidak direvisi, yakni UU Pilkada nomor 10 tahun 2016,” ungkap Saan kepada wartawan, Rabu kemarin (11/10/2022).
Ditambahkannya, jika ada kelemahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang, lebih baik dilakukan perbaikan,.
Bukan malah mengembalikan pilkada lewat DPRD.
Sebaliknya jika pilkada dikembali ke DPRD, menurut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini hal itu merupakan sebuah kemunduran.
“Menurut saya apabila pilkada langsung ini dinilai ada kelemahan-kelemahan, itu yang kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali kita mundur ke masa lalu,” tambahnya dikutip situs DPR
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang.
Politisi dari Daerah pemilihan Sumatera Utara III ini juga mengungkapkan bahwa sejauh ini Komisi II DPR belum membicarakan terkait wacana pilkada lewat DPRD.
Dia menegaskan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat sesuai dengan perintah undang-undang.
“Perintah Undang-Undang tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu di Komisi II,” jelasnya.
Selain itu Junimart menjelaskan wacana pilkada lewat DPRD tidak dapat dijadikan jaminan untuk menghindari transaksional.
Dan hal itu kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang lebih mendetail untuk hal itu.
Sebagaimana diketahui, belakangan muncul wacana Pilkada melalui DPRD, setelah pertemuan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) beberapa waktu lalu.
Disebutkan bahwa kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD menurut Bamsoet tetap memenuhi asas demokrasi.