• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengawasan dan Penyelesaian Pinjol Diperkuat

Editor
Selasa, 04 Februari 2025 - 06:04
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

Pengawasan dan penyelesaian masalah pinjol diperkuat, ungkap OJK.

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan yang muncul di industri Fintech P2P Lending (Pindar) guna menjaga stabilitas sektor ini dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Selama tahun 2024, OJK telah mengeluarkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU), dua di antaranya disebabkan oleh pelanggaran administratif, sementara dua lainnya merupakan permohonan pengembalian izin usaha.

RelatedPosts

LLDIKTI IV Jabar-Banten Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung

Tok! Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Jenderal 60 Tahun

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. Roadmap ini bertujuan untuk memperkuat sektor Pindar dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana (lender), antara lain dengan kewajiban penyelenggara Pindar untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi terkait pemberian dana, serta mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI, termasuk upaya mitigasi risiko dan perlindungan bagi lender.

 

Penanganan Kasus TaniFund dan Investree

OJK juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) setelah keduanya tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan gagal melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

TaniFund, setelah pencabutan izin usaha, telah mengumumkan pembubaran perusahaan melalui surat kabar pada 1 Agustus 2024. Sejak saat itu, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait perusahaan ini kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Investree, yang juga mengalami pencabutan izin usaha, menerima 85 pengaduan dari masyarakat. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree. Selain itu, penyidik OJK bekerja sama dengan Polri untuk menangani dugaan tindak pidana yang terjadi di Investree, termasuk dengan permohonan red notice oleh Interpol Indonesia dan pencabutan paspor tersangka.

 

Tindak Lanjut Kasus eFishery

OJK juga memberikan klarifikasi terkait eFishery, yang bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Meski demikian, OJK terus memantau perkembangan masalah yang terjadi di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk menjaga industri Pindar tetap sehat, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan investor.

Tags: efisheryojkpindarpinjol

Related Posts

Kampus Stikom Bandung.(Foto:Istimewa).

LLDIKTI IV Jabar-Banten Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, mencabut sanksi administratif terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi...

Ilistrasi lambang Polri.(Foto:Istimewa).

Tok! Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Jenderal 60 Tahun

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Tok! DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, KARAWANG---Tiga pria pelaku yang diduga terlibat dalam pesta gay di tempat hiburan malam Helen's Night Mart, Kabupaten Karawang, Jawa...

Purbaya Yudhi Sadewa,pertumbuhan ekonomi

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 6,5% Tahun 2027

Editor
9 Juni 2026

Ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh 6,5% pada 2027 yang diposisikan sebagai fondasi krusial menuju target 8 persen pada 2029 mendatang. SATUJABAR,...

Petugas Satpol PP Kabupaten Karawang menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart, yang dijadikan ajang pesta gay dan viral di media sosial.(Foto:Istimewa).

Tempat Hiburan Malam Jadi Ajang Pesta Gay di Karawang Ditutup

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak tegas menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart,...

Bank Indonesia,BI-Rate

BI-Rate Naik Jadi 5,50%

Editor
9 Juni 2026

BI-Rate naik sebesar 25 bps menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.