• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pendaftaran Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka!

Editor
Rabu, 11 Februari 2026 - 03:11
(Foto: Dok. OJK)

(Foto: Dok. OJK)

SATUJABAR, JAKARTA – Usai pengunduran mendadak tiga pimpinan Otoritas Jasa Keuangan beberapa waktu lalu, kini Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran.

Adapun bunyi lengkap pengumuman yang dilansir situs Bank Indonesia (11/2/2026) yakni Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi ADK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).

RelatedPosts

Warga Jakarta Hilang Terseret Ombak Pantai Karangnaya Sukabumi

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

JABATAN YANG AKAN DIISI:

  1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota;
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; dan
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

PERSYARATAN JABATAN:

  1. warga negara Indonesia;
  2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  3. cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  5. sehat jasmani;
  6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 2 Juni 2026;
  7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 (sepuluh) tahun; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  1. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

 

KETENTUAN PENDAFTARAN:

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

mulai tanggal 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Maret 2026

pukul 23.59 WIB.

Selengkapnya di sini

Tags: seleksi OJK

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

Warga Jakarta Hilang Terseret Ombak Pantai Karangnaya Sukabumi

Editor
17 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang warga Jakarta dilaporkan hilang terseret ombak Pantai Karangnaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban terseret arus ombak saat sedang...

Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (17/8/2026) memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

Editor
17 Agustus 2026

SUMEDANG - Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (17/8/2026)....

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/08/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

Editor
17 Agustus 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin...

Pesawat jet Garuda Indonesia di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Layani 10 Penerbangan di Long Weekend

Editor
17 Agustus 2026

BANDUNG - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus menunjukkan perkembangan positif. Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmikan pembukaan Alun-alun Bandung bertepatan dengan Pesta Rakyat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Ajak Warga Tertib

Editor
17 Agustus 2026

BANDUNG - Alun-alun Bandung Kota Bandung kembali dibuka untuk masyarakat setelah menjalani sejumlah evaluasi dan perbaikan. Pembukaan kembali ruang terbuka...

Ilustrasi gerombolan bermotor.(Foto:Istimewa).

11 Remaja Gerombolan Bermotor di Bandung, Ugal-Ugalan Ditangkap

Editor
17 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebelas orang gerombolan bermotor melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka diamakan polisi, setelah aksinya membahayakan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung