• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024: Jadi Hari Libur Nasional Sehari

Editor
Senin, 25 November 2024 - 10:02
ilustrasi pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024. (foto: istimewa)

ilustrasi pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024. (foto: istimewa)

RelatedPosts

Warga ‘Duel’ Sama Beruang Madu, Petugas Siapkan Box Trap

Harga Properti Residensial di Pasar Primer Naik

Cadangan Devisa Akhir Juli 2026 Sebesar 145,3 Miliar Dolar AS

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan bahwa hari pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2024, yang jatuh pada Rabu, 27 November, akan menjadi hari libur nasional.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Pada 27 November nanti, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan dapat memilih kepala daerah untuk masa jabatan 2024-2029.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor Kemendagri.

Bima menyatakan bahwa penetapan 27 November sebagai hari libur nasional diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi politik dari masyarakat.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, memastikan bahwa hari libur satu hari pada Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung pada 27 November, akan berlaku tidak hanya untuk pemilih, tetapi juga bagi anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.

Ketentuan tentang hari libur selama pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 84 ayat (3) menyatakan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau pada hari yang dikhususkan sebagai libur. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (nza)

Tags: liburlibur nasionalpilkadaserentak

Related Posts

Pemasangan box trap beruang madu oleh petugas BKSDA.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Warga ‘Duel’ Sama Beruang Madu, Petugas Siapkan Box Trap

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, PELALAWAN - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan konflik...

properti perumahan,harga properti

Harga Properti Residensial di Pasar Primer Naik

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Properti Residensial (SHPR) berdasarkan survey Bank Indonesia menunjukkan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Utang Luar Negeri. Cadangan devisa.(Image Bank Indonesia0

Cadangan Devisa Akhir Juli 2026 Sebesar 145,3 Miliar Dolar AS

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia pada akhir Juli 2026 tetap terjaga sebesar 145,3 miliar dolar AS, relatif stabil dibandingkan...

Mumi berusia lebih dari 300 tahun yang hingga kini tetap terawat melalui tradisi dan kearifan masyarakat adat di Desa Aikima, Kabupaten Jayawijaya.(Foto: Dok. Humas Kemenpar)

Wisata Wamena Jadi Unggulan Indonesia

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, WAMENA - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menilai Wamena memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai destinasi wisata...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

2 Penggugah Konten Hasutan Soal Prabowo dan Nuklir Iran Ditangkap Polda Jabar

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Bafat menangkap dua orang penggugah konten hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 7/8/2026 Antam Rp 2.650.000 Per Gram

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 7/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.650.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat