SATUJABAR, SUMEDANG – Rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat. Di Kabupaten Sumedang, rokok ilegal yang harganya relatif terjangkau oleh masyarakat, berhasil disita oleh tim gabungan Pemkab bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Masya Pabean A Bandung. Sebanyak 2.063.116 batang rokok ilegal disita selama periode 2024-2025.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sumedang, Deni Hanifah, mengatakan, rokok ilegal tersebut disita tim gabungan dari sejumlah agen dan pengecar di wilayah Sumedang, Bandung, Kota Cimahi, dan Bandung Barat. Tim gabungan, kata dia, menyasar sejumlah titik-titik rawan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. ‘’Kita juga bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam memberantas rokok ilegal ini,’’ kata dia, Selasa (14/4/2026).
Menurut Deni, barang bukti yang disita tidak hanya berasal dari wilayah Sumedang, tetapi juga mencakup daerah kerja KPPBC Bandung. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, kata dia, nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp 3 miliar. ‘’Sebanyak 2 juta batang rokok ilegal itu berasal daerah beberapa daerah yang menjadi kewenangan Bea Cukai,’’ ujar dia
Menurut Deni, barang bukti jutaan rokok ilegal tersebut rencananya akan dimusnahkan di wilayah Kabupaten Sumedang dalam beberapa waktu mendatang. ‘’Rencananya akan dimusnahkan di acara Hari Jadi Sumedang pada tangga; 20 April mendatang di di Lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang,’’ tutur dia.







