• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
Jumat, 06 Maret 2026 - 09:10
Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

RelatedPosts

Kasus Korupsi Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

Hari Jadi Kota Bandung ke 216, Usung Tema Solidarity in Harmony

BRT Jadi Sorotan, Wali Kota Bandung Optimis Berikan Manfaat

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026) melalui keterangan resminya.

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.

Tags: komdigiMenteri KomdigiMeutya HafidPP Tunas

Related Posts

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

Kasus Korupsi Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

Editor
14 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis enam tahun penjara, dalam kasus korupsi ijon proyek, atau pengaturan proyek di...

Logo Hari Jadi Kota Bandung ke 216

Hari Jadi Kota Bandung ke 216, Usung Tema Solidarity in Harmony

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Menjelang Hari Jadi ke-216 Kota Bandung (HJKB) yang diperingati pada 25 September 2026, Pemerintah Kota Bandung memperkenalkan identitas...

Proyek BRT atau Bus Rapid Transit.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BRT Jadi Sorotan, Wali Kota Bandung Optimis Berikan Manfaat

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan optimistis pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung akan memberikan manfaat besar...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

3 SPPG di Kota Bandung Dalam Pengawasan Khusus

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan keamanan pangan menjadi prioritas Pemerintah Kota Bandung dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi...

Ilustrasi Dapur MBG.(Foto:Istimewa).

Buntut Puluhan Siswa SD Keracunan, Dapur SPPG di Bandung Barat Ditutup

Editor
14 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

Siap-siap Didenda 6 Persen Pendapatan Global bagi Platform Pelanggar PP Tunas

Editor
14 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.