• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Siap-siap Didenda 6 Persen Pendapatan Global bagi Platform Pelanggar PP Tunas

Editor
Senin, 14 September 2026 - 05:05
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

RelatedPosts

Liga Indonesia 2026/2027: Persib Diimbangi Dewa United 2-2

Presiden Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir

Empat Kesepakatan Kerja Sama Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026) melalui keterangan resmi Kemkomdigi.

Menurutnya, perumusan besaran denda telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Adapun delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Meutya menambahkan bahwa penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Penerapan sanksi menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP TUNAS. Kemkomdigi memastikan instrumen sanksi disiapkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak, sekaligus memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.

Tags: PP Tunas

Related Posts

Liga Indonesia, BRI, Super League,Persib, Persija

Liga Indonesia 2026/2027: Persib Diimbangi Dewa United 2-2

Editor
11 Oktober 2026

BANDUNG – Persib Bandung gagal memanfaatkan keunggulannya sebagai tuan rumah usai ditahan Dewa United 2-2 dalam lanjutan BRI Super League...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengantar langsung kepulangan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, usai melaksanakan rangkaian kunjungan kenegaraan di Indonesia, pada Minggu (11/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengantar langsung kepulangan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, usai melaksanakan rangkaian...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Minggu (11/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Empat Kesepakatan Kerja Sama Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Indonesia dan Republik Arab Mesir terus memperkuat hubungan bilateral kedua negara melalui empat kerja sama di berbagai bidang....

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi menegaskan komitmen Indonesia dan Mesir untuk terus mendorong penyelesaian damai atas konflik di Palestina serta deeskalasi di kawasan Timur Tengah.(Foto: BPMI Setpres)

Indonesia–Mesir Tegaskan Dukungan bagi Palestina

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi menegaskan komitmen Indonesia dan Mesir...

Penanganan karhutla guna menekan titik panas.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Terpantau Capai 793 Titik, Kemenhut Pantau Kalteng

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan intensif, verifikasi lapangan, serta operasi...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani di Pendopo Kota Bandung, Sabtu, 10 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Perkuat Pendidikan Vokasi

Editor
11 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong penguatan pendidikan vokasi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.