SATUJABAR, BANDUNG–Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis enam tahun penjara, dalam kasus korupsi ijon proyek, atau pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Vonis yangvdijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang vonis Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang sempat tertunda satu pekan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, digelar Senin (14/09/2026) siang. Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Ade Kuswara, dalam kasus korupsi ijon proyek, atau pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut terdakwa, Ade Kuswara, dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp.300 juta. Meski lebih rendah dari tuntutan, JPU KPK, Ade Azhari menyatakan, menghormati dan mengapresiasinya.
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ade tadi divonis enam tahun penjara, dan ayahnya, HM. Kunang, empat tahun penjara,” ujar Ade Azhari, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ade mengatakan, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim. Sementara JPU KPK, terlwbih dahulu akan melaporkannya kepada pimpinan KPK secara berjenjang, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Novian Saputra, menyatakan, terdakwa Ade Kuswara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana terdap Ade Kuswara enam tahun penjara dan denda Rp.300 juta.
“Mengadili, kesatu menyatakan terdakwa I, Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II, HM. Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Ade Kuswara dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp.300 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.
Sementara itu, ayah Ade Kuswara, HM. Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp.300 juta. Vonis terhadap HM. Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.10,4 miliar
Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Kuswara, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.11,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Ade Kuswara.
Majelis Hakim juga mencabut hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menilai, dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan, tapi berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Majelis Hakim menyatakan, Ade Kuswara terbukti menerima uang Rp 11,4 miliar, dan ayahnya, HM. Kunang, menerima Rp.1 miliar dari pengusaha Sarjan terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sebelumnya, Ade Kuswara bersama HM. Kunang, didakwa menerima suap Rp.12,4 miliar dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025, agar perusahaan miliknya dan yang terafiliasi, dimenangkan.
Uang diberikan Sarjan secara bertahap melalui sejumlah pihak. Dalam persidangan, Ade Kuswara membantah uang yang diterimanya merupakan bentuk suap, dan menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman, namun dalihnya tidak bisa diterima Majelis Hakim.







