• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelemparan KA Pasundan Dikecam, Pelaku Bisa Dipidana

Editor
Sabtu, 01 Juni 2024 - 06:14
Pelemparan KA Pasundan dikecam, pelaku bisa dipidana penjara akibat ulahnya tersebut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5).

Pelemparan KA Pasundan dikecam, pelaku bisa dipidana penjara akibat ulahnya tersebut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5). (FOTO: Humas KAI)

BANDUNG – Pelemparan KA Pasundan dikecam, pelaku bisa dipidana penjara akibat ulahnya tersebut.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5).

RelatedPosts

Piala Dunia 2026 Grup A: Meksiko VS Korsel 1-0

Harga Emas Jum’at 19/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

PLN Punya Direksi Baru, Wakil Dirut Dijabat Yusuf Didi Setiarto

Aksi vandalisme terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 wib.

Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Agus melalui siaran pers.

Ancaman Hukuman

Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII.

Mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Bunyinya, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” kata Agus.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat.

KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat menggangu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Agus.

Tags: kereta apiPelemparan KA Pasundan

Related Posts

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026 Grup A: Meksiko VS Korsel 1-0

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, GUADALAJARA - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau 12 Juni – 20 Juli...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 19/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 19/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.673.000 per gram...

Kantor Pusat PLN

PLN Punya Direksi Baru, Wakil Dirut Dijabat Yusuf Didi Setiarto

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PLN menggelar RUPS 2026 di kantor Kementerian BUMN di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Agenda tersebut menetapkan perubahan...

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda (memegang mikrofon), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar (bertopi), dan jajaran Kementerian PUPR serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Kuningan Kamis 18 Juni 2026. Membahas proyek Jalan Lintas Timur Selatan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Kabar Baik! Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan Segera Dibangun

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar optimistis pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) Kabupaten Kuningan segera terealisasi. Optimisme...

Jemaah haji 2026 pulang ke Tanah Air.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: 55 Persen Jemaah Tiba di Tanah Air

Editor
19 Juni 2026

Haji 2026 masih dalam proses pemulangan jemaah. Menurut Kemenhaj sebanyak 55 persen jemaah hari telah tiba di tanah air. SATUJABAR,...

Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto.(Foto: KONI Pusat)

Kabar Duka: Mantan Ketua Satlak Prima Achmad Sutjipto Meninggal Dunia

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Salah satu tokoh  olahraga Indonesia Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto dikabarkan meninggal dunia pada Kamis 18 Juni...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.