SATUJABAR, GARUT — Oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, M. Syafril Firdaus, alias Dokter Iril, yang telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual, terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman bisa lebih berat lagi, jika laporan jumlah korbannya banyak.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang akan menjerat oknum dokter kandungan, M. Syafril Firdaus, alias Dokter Iril, sesuai Pasal 6 B dan8 C, dan atau Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dokter Iril telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Markas Polres (Mapolres) Garut.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka (Dokter Iril) maksimal 12 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.300 juta,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Mapolres Garut, Kamis (17/04/2025).
Tersangka Dokter Iril, dihadirkan langsung saat polisi menggelar keterangan pers. Tersangka telah mengakui perbuatannya, termasuk kebenaran bukti rekaman video kamera pengawas, CCTV, saat melakukan pemeriksaan di sebuah klinik swasta di wilayah Garut Kota.
Hendra mengatakan, ancaman hukuman terhadap tersangka bisa lebih berat lagi, jika laporan jumlah korbannya banyak. Hendra berharap pasien dan masyarakat, yang merasa telah menjadi korban tersangka agar membuat laporan secara resmi.
“Kita, dalam hal ini penyidik memerlukan syarat formil untuk memaksimalkan jeratan hukuman terhadap tersangka. Maka itu, masyarakat, yang merasa telah menjadi korban tersangka, diimbau untuk melaporkan secara resmi ke Mapolres Garut,” kata Hendra.
Polres Garut telah membuka layanan pengaduan melalui hotline yang bisa diakses korban. Korban agar tidak takut karena identitas dijamin kerahasiaannya.
Baru Satu Korban Melapor
Hingga saat ini, baru satu orang yang telah membuat laporan resmi sebagai korban pelecehan tersangka ke Mapolres Garut. Korban yang melapor bukan pasien dalam rekaman CCTV, sebagai bukti pentunjuk polisi yang viral dan menjadi pembicaraan masyarakat di media sosial.
Korban pelecehan seksual Dokter Iril, yang telah resmi membuat laporan wanita berusia 24 tahun di Garut. Dalam laporannya, korban dicabuli di tempat kosnya, setelah memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter Iril di kliniknya.
“Setelah memeriksakan kondisi kesehatannya, tiga hari kemudian tersangngka menawarkan jasa pemeriksaan di rumah korban. Tersangka mengunjungi korban yang saat itu sedang berada di rumah orangtuanya, ingga sempat menyuntikan vaksin,” ungkap Hendra.
Selesai pengobatan, tersangka merencanakan niat bejatnya. Tersangka memin korban mengantarkan ke tempat kosnya dengan dalih tidak membawa kendaraan. Tanpa curiga, korban menyanggupi mengantarkan tempat kos di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, hingga perbuatan cabul terjadi setelah tersangka memaksa dan mengunci pintu kamar dari dalam.
“Berdasarkan keterangan korban, tersangka memaksa mencium leher korban dan berupaya melakukan pelecehan seksual. Korban berontak dan berhasil menghindar keluar dari tempat kos tersangka, hingga memutuskan membuat laporan resmi ke Polres Garut, setelah selama satu tahun memendamnya,” jelas Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang.
Empat Korban Pasien
Fajar mengungkapkan, dalam pengakuan tersangka, sudah empat orang pasien yang menjadi korban perbuatan bejatnya. Penyidik masih mendalami pengakuan tersangka, karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari empat orang.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan, dengan mendalami pengakuan tersangka karena tidak menutup kemungkinan, jumlah korban lebih dari itu (empat orang). Kita akan sampaikan kembali terkait jumlah korban,” ungkap Fajar.
Penyidik Satreskim Polres Garut dihadapkan kendala dalam melaukan proses penyelidikan kasus pelecehan seksual dilakukan Dokter Iril. Korban lainnya masih belum mau membuat laporan resmi, termasuk korban pasien dalam video rekaman CCTV yang viral di media sosial, saat memeriksakan kondisi kehamilannya di klinik swasta tempat Dokter Iril berpraktek.(chd).