• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Nunggak 11 Tahun, Pemkot Rebut Aset Jalan Bengawan

Editor
Rabu, 05 November 2025 - 06:24
Nunggak 11 Tahun, Pemkot Rebut Aset Jalan Bengawan

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No. 26 Selasa 4 November 2025.

Bangunan di atas lahan tersebut disegel setelah diketahui penyewa menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan menyalahi peruntukan penggunaan.

RelatedPosts

Cetak Sejarah! Abdul El-Sayed, Senator Muslim Pertama di AS

Istana: Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo Makar, Banyak Informasi Sensitif

Mensesneg Umumkan Pemberhentian KSP Terkait Kasus Penyadapan dan Akses Ilegal

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto menjelaskan, langkah ini dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.

“Kegiatan ini dilakukan terkait dengan sewa menyewa lahan antara milik pemerintah Kota Bandung dengan penyewa. Dari situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya tidak membayar,” jelas Awal.

Menurutnya, bangunan tersebut awalnya disewa untuk tempat tinggal, namun justru dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin Pemkot Bandung.

“Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal tapi disewakan kembali menjadi restoran,” ujarnya.

Awal menambahkan, pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif sebelum mengambil langkah penyegelan. Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemerintah Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” ujarnya.

Pemkot Bandung mencatat penyewa telah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta.

“Kalau tunggakannya dari tahun 2004, totalnya kurang lebih sekitar Rp472 juta,” ungkap Awal.

Luas lahan yang dikuasai penyewa mencapai 645 meter persegi. Saat penyegelan dilakukan, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup bangunan tersebut sementara waktu.

“Tadi ada kesepakatan, tadinya kita mau kosongkan tapi disepakati agar barang-barangnya tidak dipindahkan. Jadi hari ini kita tutup semuanya. Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya seperti apa,” kata Awal.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebut, proses pengosongan dan penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur.

“Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini,” ujar Yayan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menurunkan 175 personel, ditambah unsur dari perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat, sehingga total personel mencapai 375 orang.

“Kami pasang seng dulu, nanti juga papan segel. Barang-barang di dalam rumah masih dibiarkan di tempatnya, tapi kalau mau diambil harus izin BKAD dan Satpol PP. Semua sudah kami data agar tidak ada yang hilang,” jelas Yayan.

Penertiban ini, lanjutnya, merupakan upaya Pemkot Bandung untuk menegakkan ketertiban pengelolaan aset daerah agar digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus dikembalikan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Tags: aset pemkot bandung

Related Posts

Abdul Rahman Muhammad atau Abdul El-Sayed, muslim pertama yang menyandang gelar Senator dari negara bagian Michigan.(Foto: Detroit Regional Chamber)

Cetak Sejarah! Abdul El-Sayed, Senator Muslim Pertama di AS

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Peta politik Amerika Serikat mencatat sejarah baru. Abdul Rahman Muhammad - yang dikenal luas sebagai Abdul El-Sayed, resmi...

Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto:Dok.KSP)

Istana: Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo Makar, Banyak Informasi Sensitif

Editor
4 November 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Istana menyatakan, penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Presiden Prabowo Subianto, sebagai tindakan makar. Istana beralasan,...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.(Image: YouTube Setpres)

Mensesneg Umumkan Pemberhentian KSP Terkait Kasus Penyadapan dan Akses Ilegal

Editor
4 November 2026

JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat sejumlah oknum pejabat tinggi negara. Menteri Sekretaris Negara...

Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto:Istimewa).

Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Editor
4 November 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Mabes Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden...

Mobil Mitsubishi X-pander yang dibakar bersama pemiliknya, Komariyah (45), dalam kasus perampokan di rumah mewah di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.(Foto:Istimewa).

2 Perampok Rumah Mewah di Indramayu Culik dan Bakar Korban, Bangkai Mobil Ditemukan di Hutan

Editor
4 November 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kasus perampokan rumah mewah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Dua pelaku perampokan menculik dan membakar istri...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Rabu 4/11/2026 Senilai Rp 2.537.000 Per Gram

Editor
4 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 4/11/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.537.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.