SATUJABAR, JAKARTA–Mabes Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sigit ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa 03 November 2026. Sigit ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, dalam kasus dugaan penyadapan secaea ilegal,” ujar Asep.
Dua tersangka lain, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut, diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep.
Proses penyidikan terhadap ketiga tersangka dan seorang masih berstatus sebagai saksi berinisial US, masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutab) Markas Komando (Mako) Brimob.







